Metro

Babinsa Tanah Abang dan tiga pilar tindak tegas hajatan tak berprotokol

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Aparat gabungan Tiga Pilar Kelurahan Kebon Kacang mengambil langkah tegas dengan meminta kerumunan pesta hajatan khitanan warga untuk bubar, Minggu (22/11/2020). Kegiatan khitanan yang diminta bubar berlokasi di RW 09 Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Langkah tegas tersebut diambil karena tidak mau kecolongan seperti kejadian yang sudah berlalu. Aparat tiga pilar membubarkan kerumunan pesta hajatan, karena melanggar PSBB Covid-19.

Babinsa Kelurahan Kebon Kacang anggota Koramil 05/TA Serma Syaparuddin mengatakan, pesta hajatan warga tersebut dinilai abai terhadap PSBB transisi sesuai Pergub.

“Yang punya hajat atau tuan rumah membuat surat pernyataan sanggup melaksanakan pesta dengan 30 persen kehadiran tamunya dan sepakat untuk meniadakan panggung hiburan dangdutan,” tegasnya.

“Hal ini mutlak dilakukan agar warga di wilayah ini terhindar dari klaster baru penularan virus corona akibat hajatan yang lalai akan protokol,” tutup Babinsa.

Dalam pelaksanaan pembubaran aparat bertindak persuasif sehingga situasi berjalan kondusif. (Sumber: Pendim 0501/JP BS)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version