Politik

BAMBULINTANG Syndicate sebut negara dalam darurat bahaya

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – BAMBULINTANG (BArisan Muda BULan bINTANG) Syndicate menilai secara tegas adanya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) membuktikan adanya kelompok kiri yang berniat meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, Ormas Islam seluruh Indonesia ini tidak hanya menolak RUU HIP, tapi juga menyebut para inisiator dan pendukungnya harus diusut tuntas.

Pernyataan sikap itu diungkapkan oleh Ical Syamsudin, S.Sos., pentolan BAMBULINTANG Syndicate di Rumah Aspirasi Umat, Jalan Batu Jajar, Hayam Wuruk No. 32K. Gambir, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari keterangan tertulis yang dikirim ke koin24.co.id, Kamis (16/7/2020).

Disebutkan, sikap tegas ini merupakan hasil dari diskusi pada tengah malam menjelang penyambutan hari kelahiran PBB 17 Juli 2020 mendatang sehingga mampu menghasilkan sebuah pernyataan sikapnya.

Dalam pernyataan sikap yang ditulisnya, Bang Ical selaku Presiden BAMBULINTANG Syndicate ini di antaranya menyebutkan, komitmennya untuk mendukung kembalinya Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Naskah Asli yang merupakan keputusan dan konsensus bersama para pendiri bangsa.

“Dalam hal itu kami menduga adanya upaya kelompok kiri berniat untuk mengganti Pancasila menjadi Trisila, Eka Sila Gotong Royong dengan cara membuat RUU HIP,” ujar Bang Ical.

Lebih lanjut Bang Ical mengatakan, “Menurut kami, dengan diperasnya Pancasila menjadi Ekasila jelas akan menghilangkan makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sifat lima sila dalam Pancasila. Dengan adanya RUU HIP ini, menurut kami, telah terjadi pemerkosaan massal terhadap Norma Hukum”.

“Padahal, Pancasila seharusnya sebagai norma fundamental negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, yang tidak dapat diubah-ubah, dan apabila mengubah berarti meruntuhkan negara ini,” lanjutnya.

Disebutkan pula, Pancasila juga sebagai konstitusi negara, dan untuk negara Indonesia adalah UUD 1945 naskah Asli.

Selain itu, Pancasila juga sebagai Formal _Gesetz_, Hukum Formal dalam bentuk Undang-Undang Dasar, dan _Verordnurn_ atau aturan pelaksanaan Undang-undang. “Karena itu, dengan adanya Rancangan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila berarti telah terjadi perubahan atas status dan kedudukan Pancasila sebagai _Staatsfundamental norm_, dan hal ini sama artinya merencanakan runtuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Bang Ical keras.

Usai pembacaan sikapnya itu. Bang Ical menegaskan, “Dengan dirancangnya Haluan Ideologi Pancasila itu berarti Negara Ini dalam keadaan darurat bahaya dan nyaris _chaos_ bahkan bisa saja terjadi _civil war_. Mereka yang merencanakan dan mendukung Pancasila menjadi HIP itu tergolong tindakan terpidana pemerkosaan massal hingga matinya falsafah dasar dikatakan Makar Berat sehingga penggagasnya harus diusut tuntasbsampai keakar-akarnya, tangkap, penjarakan dan tembak mati,” tegas Bang Ical dengan menambahkan agar RUU HIP itu perlu lagi dibahas menjadi undang-undang.

Selain itu, BAMBULINTANG Syndicate juga menuntut Lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibubarkan saja. Terlebih Ketua BPIP pernah membuat pernyataan bahwa Agama adalah musuh besar Pancasila. “Terakhir kami minta aparat mengusut tuntas, tangkap dan penjarakan secara hukum inisiator pembuat dan pendukung RUU HIP yang berupaya mengganti Pancasila dengan ruh keterlibatan anasir Komunis,” tandas bang Ical.

Jika semua tuntutan ini diabaikan oleh Legislatif yakni MPR/DPR serta pemerintah maupun aparat terkait, lanjut Ical, BAMBULINTANG Syndicate akan bergabung dengan Ormas Islam untuk bersama-sama memperjuangkan persoalan ini dan akan menggugat serta membawa perkara tersebut ke Mahkamah Internasional. “Akan kami persoalkan semua itu kepada forum PBB di New York,” tegas Ical Syamsudin saat mengakhiri pernyataan sikapnya itu. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version