Opini Redaksi Koin

Bang Koplak Bukan Mas Kismin

Published

on

Jakarta, koin24 – Bang Koplak tidak masuk dalam radar pekerja harian apalagi rakyat miskin. Dia terdata pada sensus penduduk sebagai wartawan.

Hebatnya lagi, perusahaan pers Bang Koplak sudah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Itu artinya soal kesejahteraan telah terjamin.

Lha, bagaimana tidak. Untuk menjadi perusahaan pers terverifikasi faktual harus memenuhi sekitar 15 item persyaratan, termasuk soal gaji.

Gaji disyaratkan minimal UMP. Bila Jakarta hampir Rp 4 jutaan. Dibayar sedikitnya 13 kali, jadi ada THR, agar tidak operasi batok.

Apakah gaji yang setara petugas PPSU itu cukup ? Ada yang bersyukur merasa cukup tapi banyak yang bilang kurang.

Mereka yang mengaku cukup pada musim darurat seperti ini merasa kurang juga. Selain kebutuhan meningkat perlu juga APD.

Mereka yang tidak cukup dari gaji, selama ini cari tambahan dengan bermacam cara. Ada yang sambil ngojek atau Nakol.

Secara umum mengaku penghasilan tidak seimbang. Bila Bang Koplak masih malu-malu, Mas Jon yang lebih mudah sangat terbuka.

Mas Jon mengaku sudah delapan bulan ga gajian. Padahal perusahaan pers tempatnya bekerja terverifikasi faktual lho.

Kondisi makin sulit, celetuk Mas Jon pada status Facebook. Status saja sebagai pekerja bergaji, tetapi sudah lama ga gajian, sampai lupa.

Selain hidup sulit di zaman darurat, sebagai pekerja yang katanya bergaji sudah ditunggu SPT tahunan. Belum lagi mau Ramadhan, Idul Fitri dan tahun ajaran baru.

Bang Koplak dan Mas Jon pasti tidak masuk Radar Kesra, bila ada kebijakan subsidi dan sebagainya karena statusnya sebagai pekerja berupah UMP yang seharusnya malah bayar pajak.

Seandainya benar Anies Baswedan akan subsidi 1,1 juta orang seperti Mas Kismin, pekerja harian yang berdampak pada pembatasan gerak sosial, maka Bang Koplak dan Mas Jon tidak termasuk di dalamnya.

Jumlah Bang Koplak dan Mas Jon bukan cuma dua orang atau hanya sekantor tetapi ada pada sejumlah kantor perusahaan pers.

Semoga kondisi ini segera berlalu, semangat dan tetap ikhtiar disertai doa. Lengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dalam melakukan kegiatan.

Jakarta, 23 Maret 2020
Drs. Kamsul Hasan, SH., MH.
Wartawan Senior/Dosen/Ketua Kompetensi Wartawan PWI Pusat

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version