News

Bappenas mulai identifikasi pagu anggaran 2021

Published

on

Jakarta, koin24 – Dampak Covid-19 membuat outlook ekonomi dunia menjadi terlihat suram. Jika perencanaan ekonomi untuk mengatasi dampak tidak dilakukan maka kurva pemulihan ekonomi akan cenderung berbentuk U ketimbang V. Kurva V menyatakan pemulihan akan terjadi lebih cepat, namun kurva U artinya pemulihan akan membutuhkan waktu cukup lama.

Setiap negara dampaknya berbeda-beda tergantung dari seberapa cepat penanganan wabah itu sendiri di sektor kesehatan maupun sektor perekonomian. Pemerintah hingga saat ini telah melakukan berbagai cara untuk menjaga agar stabilitas ekonomi nasional agar tidak mengalami keterpurukan.

“Pemerintah perlu mengurangi dampak ekonomi negatif yang terjadi dengan memberikan bantuan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha supaya tidak terjadi keresahan sosial. Hingga ditemukan vaksin, kebijakan pembatasan tetap perlu dilakukan.” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melalui telekonferensi dari kediamannya di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Terhitung bulan ini, pemerintah mulai menyusun perencanaan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP 2021). RKP 2021 digunakan untuk merancang kerangka pendanaan pembangunan nasional 2021. Tema RKP 2021 bagaimana mempercepat pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat. Dengan fokus utamanya pemulihan industri, pariwisata, investasi, dan penguatan sistem kesehatan nasional.

“Pagu Indikatif 2021 menggunakan 41 Major Project RPJMN 2020-2024 sebagai fokus, khususnya yang terkait langsung Tema dan Fokus RKP 2021,” kata Menteri Suharso.

Dalam penyusunan proyek dan pendanaan, Kementerian PPN/Bappenas saat ini sedang mengidentifikasi sasaran kegiatan atau proyek prioritas yang terdampak kondisi Covid-19 dan perubahan pagu tahun anggaran 2020 serta langkah pemulihan pasca Covid-19. Selain itu, memperkirakan anggaran proyek yang tertunda di tahun 2020 dan yang siap dilaksanakan pada tahun 2021.
“Integrasi dan kesiapan proyek akan dimatangkan dalam bahasan khusus dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ungkap Menteri. (Sumber: Tim Komunikasi Publik Kementerian PPN/Bappenas)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version