Jakarta, koin24.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan untuk diambil keterangannya sebagai saksi terkait penerbitan E-KTP terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pemeriksaan terhadap Asep berlangsung sekitar tujuh jam dimulai pada pukul 10.00, Selasa (18/8).
“Penyidik mengajukan 22 pertanyaan,” kata Argo dalam keteranganya di Jakarta, Selasa sore (18/8).
Pertanyaan meliputi, proses perkenalan Asep dengan Anita Kolopaking (pengacara Djoko Tjandra – Red) dan Djoko Tjandra, dan pertemuan mereka di Kelurahan Grogol Selatan atau pada saat Djoko Tjandra merekam data dirinya untuk pembuatan E-KTP.
“Termasuk proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses E-KTP terpidana Djoko Tjandra,” pungkas Argo.
Djoko Tjandra sempat mengurus E-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020 lalu. Ia mengurus E-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya menjadi polemik. (Np)