Entertainment

Bebas bersyarat, artis Roro Fitria wajib lapor via video call

Published

on

Jakarta, koin24 – Artis Roro Fitria akan keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Setelah bebas bersyarat, dirinya diharuskan menjalani wajib lapor dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ia bisa menghirup udara bebas setelah Kemenkumham mengeluarkan surat remisi kepada 35 ribu narapidana untuk pencegahan virus corona di Lapas.

“Betul (wajib lapor) terkait adanya pencegahan Covid-19,” kata Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/3/2020).

Hal tersebut harus dilakukan Roro Fitria sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Jika nantinya Roro diperbolehkan pulang, dirinya tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah dan harus melapor lewat video call.

“Kemudian untuk laporannya yang bersangkutan melalui video call, karena yang bersangkutan tidak diperbolehkan keluar rumah,” ungkap Ema.

Sebelumnya, Roro Fitria terpidana kasus narkotika yang divonis 4 tahun penjara dan telah menjalaninya sejak Oktober 2018 silam. (gigs)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version