News

Berulah kembali, hak asimilasi dan integrasi narapidana bisa dicabut

Published

on

Foto: Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Nugroho/istimewa

Jakarta, koin24 – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya 35 ribu lebih narapidana akibat dampak wabah Covid-19.

“35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah Covid-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Aparat penegak hukum lain,” tutur Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, Jum’at (10/4).

Ia menerangkan bahwa narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

“Dan sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar. Seperti membuat keresahan di masyarakat, apalagi mengulangi melakukan tindak pidana,” jelas Nugroho.

“Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim.”

Nugroho mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan yang tetap lakukan pemantauan pada narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi dengan cara virtual, untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut.

“Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga. Juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara on line melalui video call dan layanan sejenis.”

Menurutnya, pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

Ia berharap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Menanggapi adanya narapidana yang berulah kembali setelah mendapatkan asimilasi, Nugroho menegaskan kembali bahwa semua warga binaan yang asimilasi dan ontegrasi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, apalagi mengulangi kembali tindak pidana, maka akan dicabut Hak Asimilasi dan Integrasinya. kembali menjalani pidana dalam lembaga ditambah pidana yang baru.

“Saya sudah memerintahkan seluruh Kepala Lapas dan Rutan, untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan asimilasi dan integrasi, selain dicabut Hak Asimilasi dan Integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan Hak Remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekwensi atas aturan yang sudah dilanggar, ” tegas Nugroho. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version