Opini Redaksi Koin

Covid-19 dan Kecelakaan Kerja

Published

on

Tenaga medis yang terpapar Covid-19 sudah tercatat 25 orang dan satu diantaranya meninggal dunia dalam menjalankan tugas. Seharusnya mendapatkan hak kecelakaan kerja.

https://m.liputan6.com/news/read/4207492/25-tenaga-medis-di-jakarta-positif-covid-19-1-orang-di-antaranya-meninggal

Selain tenaga medis, sangat mungkin profesi lainnya terkena virus Corona. Mereka bisa berprofesi sebagai penegak hukum atau wartawan.

Proses penularan apalagi sampai meninggal dunia bukan hal yang diharapkan. Namun bagi mereka yang mengalami, apa yang harus diberikan.

Saat menjadi Ketua PWI Jaya salah satu program saya adalah menyertakan wartawan menjadi peserta Jamsostek mandiri.

Saya paham tidak semua perusahaan pers menyertakan wartawannya pada program ini meski ada perintah UU.

Padahal wartawan termasuk profesi yang rawan kecelakaan kerja. Saya juga sempat memperjuangkan hak kameramen televisi tewas tenggelam di Pantai Jakarta.

Perusahaan waktu itu tidak melaporkan gaji sepenuhnya. Alhamdulillah selisihnya dipenuhi perusahaan dan lainnya dibayar Jamsostek.

Kecelakaan kerja seperti yang dialami tenaga medis dan kameraman harus dibayarkan Jamsostek 48 kali upah yang dilaporkan.

Pada era BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini hal serupa masih berlaku. Hal ini saya pastikan dengan bertanya kepada Bang Rizani Usman, mantan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Bakal calon Bupati Bangka Selatan itu memastikan bila tenaga medis yang meninggal itu diikutkan pada program BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan haknya.

Selain tunjangan 48 kali upah yang dilaporkan juga memperoleh uang pemakaman dan lainnya sesuai peraturan berlaku, termasuk biaya perawatan kecelakaan kerja.

Belakangan ini banyak perusahaan pers yang sudah menunda gaji karyawan dan wartawannya. Bagaimana dengan kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ?

Akhirnya saya mengimbau teman wartawan atau jurnalis yang saat ini tidak tercover perlindungan kecelakaan kerja untuk mengikuti program mandiri.
Silakan menghubungi BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk bertanya program perlindungan kecelakaan kerja dan biayanya relatif murah dibanding manfaatnya.

Jakarta, 22 Maret 2020

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version