News

Diduga melanggar PPRA, sejumlah media siber dilaporkan ke Dewan Pers

Published

on

Jakarta, koin24- Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sepertinya belum dipatuhi sebagian besar redaksi media siber di Indonesia. Pasalnya, masih banyak sekali didapati pemberitaan yang melanggar aturan-aturan tersebut. Bahkan, tidak sedikit media mainstream yang masih melanggar Hak Anak padahal sudah jelas diatur PPRA.

Berawal dari keprihatinan itu, Mubinoto Amy selaku masyarakat melayangkan surat pengaduan terhadap lima media siber yang diduga melakukan pelanggaran PPRA ke Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7-8 Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta Pusat, Senin (24/02/2020) pagi.

“Saya melaporkan beberapa media besar ini didasari keprihatinan saya terhadap hak anak yang akhir-akhir ini banyak kita dapati pemberitaan masih membuka identitas anak, padahal sudah dilarang PPRA,” kata Amy usai menyerahkan berkas pengaduan, Senin (24/2) pagi.

Amy mengatakan, tidak ada motivasi tertentu dalam laporan ini. Hanya saja ia berharap kedepan, media dapat lebih memperhatikan pedoman yang sudah dibuat dan sudah disepakati bersama sejak 9 Februari 2019, setahun silam.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Media dan Ahli Pers Drs. Kamsul Hasan, SH, MH menyatakan, bahwa itu adalah hak masyarakat dan setiap warga negara untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai perintah Pasal 17 UU Pers.

Kamsul mengatakan, ada dua UU yang memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengawasi kemerdekaan pers dan penyiaran yang sehat. Selain Pasal 17 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers juga ada perintah Pasal 17 UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Peran pemerintah pada UU Pers memang ditiadakan. Peran itu digantikan oleh masyarakat bersama Dewan Pers dan KPI. Seharusnya masyarakat kampus aktif melakukan hal ini agar kemerdekaan pers tidak disalahgunakan.

“Saya melihat pemberitaan penganiayaan antar pelajar di Purworejo sangat vulgar. Begitu juga pemberitaan Pramuka yang terseret arus sungai di Jogjakarta. PPRA sama sekali tidak melarang pemberitaan itu, tetapi identitas anak tidak boleh dibuka termasuk nama dan alamat sekolah,” rincinya.

Seharusnya kata Kamsul, penyajian media berbadan hukum pers lebih baik karena memiliki etika dan rambu. Ini malah berlomba mengungkap identitas dengan media sosial.

“Bila media sosial sudah membuka, pers harusnya tetap memenuhi kaidah jurnalistik, tidak ikut-ikutan,” tegasnya.

Kamsul mengaku ingin melihat hasil laporan masyarakat ini apakah akan ada perbaikan. Sebenarnya KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) itu dilaksanakan atau hanya dicantumkan saja pada laman media Siber.

“Bila itu dipatuhi seharusnya berita yang melanggar dilakukan koreksi sesuai perintah Pasal 5 ayat (3) UU Pers, Pasal 10 KEJ dan Butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber,” pungkasnya. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version