News

Dilaporkan ke polisi karena tulisannya di Medsos, wartawan senior Erwiyantoro dicecar 17 pertanyaan

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Sekitar pukul 14.50 WIB, Erwiyantoro bersama pengacara Sugeng Teguh Santoso, SH., keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Ada 17 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada klien kami. Tapi dari keseluruhan, lebih mengerucut tentang nilai “700 Juta” yang tertulis di artikel Facebook Cocomeo Cacamarica,” kata Sugeng Teguh Santoso, SH., di halaman parkir Polda Metro Jaya, Selasa (24/11/2020) sore.

Joseph Erwiyantoro atau Toro pemilik akun Facebook “Cocomeo Cacamarica”, sejak pukul 11.00 WIB menjalani proses penyidikan sebagai saksi terlapor.

Wartawan sepak bola senior itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh Agustinus Eko Rahardjo atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Joseph Erwiyantoro dalam tulisan yang dipostingnya pada Juni 2020 di akun Cocomeo Cacamarica dengan judul “Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji”.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, penyidik yang melakukan pemeriksaan adalah Brigadir Radinal Arfani, SH., menyarankan masalah pelaporan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Karena ternyata klien kami mengenal baik pelapor,” kata Sugeng.

Tentang nilai “700 Juta” yang ditulis akun Cocomeo di postingannya, menurut Sugeng data tersebut bisa dipertanggungjawabkan. “Klien kami akan memberi jawaban jika dibutuhkan. Data soal angka itu didapat dari orang dalam PSSI. Yang pasti, sebagai penulis, klien saya yang lama jadi wartawan tidak mengarang soal data itu,” ujarnya.

Setelah pemanggilan hari ini, Sugeng akan menunggu panggilan berikutnya. Namun, dia sependapat dengan penyidik pemeriksa agar menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version