Wisata

Diskusi Soal Pariwisata dan Pemuda Subang

Published

on

Foto Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kang Asep Setia Permana dan Kamsul Hasan di gerbang Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Subang.

Subang, Koin24.id – Kang Asep Setia Permana, begitu biasa saya menyapanya adalah pejabat karier di Kabupaten Subang dengan pengalaman cukup lengkap.

Latar belakangnya, komunikasi di IISIP Jakarta. Namun pengalaman kerjanya pernah menjadi kepala Satpol PP sampai Humas.

Terakhir dipercaya sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Subang. Banyak kegiatan yang dilakukan di sana.

Bicara pariwisata, Subang sangat lengkap dan potensial. Kabupaten ini mulai dari bibir Pantai Laut Jawa sampai Pegunungan Tangkuban Parahu, berbatasan dengan Lembang, Bandung Barat.

Jadi, ada wisata pantai sampai dataran tinggi yang memiliki sumber air panas alami. Kesenian tradisional antara lain Sisingaan atau di Indramayu disebut Kuda Depok.

Budaya lainnya yang masih berlangsung dan dapat jadi obyek pariwisata adalah tradisi nadran yang dilakukan para nelayan seperti pada umumnya di pesisir Utara Jawa.

Sedangkan yang sangat ini dikembangkan adalah wisata alam seperti di perkebunan teh dengan Jeep dan paralayang Bukit Sentiong.

Tarif masuk hanya Rp 10 ribu per orang. Namun bila ingin mencoba terbang dikenakan tarif Rp 400 ribu. Lokasi berdekatan dengan Sari Ater.

Pemberitaan media terhadap obyek wisata di Subang sudah mulai masif. Tinggal menunggu agenda pariwisata tahunan yang bisa diakses calon wisatawan.

Lomba penulisan tentang pariwisata baik untuk jurnalis maupun masyarakat umum seperti blog dan vlog dapat lebih mengenal pariwisata Subang.

Tanggung jawab yang dipercaya kepada Kang Asep ini memang bukan cuma pariwisata tetapi juga kepemudaan dan olahraga.

Saya sempat bincang-bincang tentang pemuda, hoax dan medsos. Termasuk soal bagaimana bermedia sosial yang sehat dan peduli anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tiga tahun terakhir bersama saya melakukan sosialisasi lebih dari 30 daerah.

Pantura seputaran Karawang, Subang, dan Indramayu sangat signifikan terhadap persoalan anak. Rasanya perlu pelatihan jurnalistik dan media sosial di wilayah ini.

Apalagi UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah direvisi menjadi UU No. 16 tahun 2019 dengan batas minimum usia nikah 19 tahun.

Dua orang yang mengubah UU Perkawinan melalui yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari Pantura.

Gugatan mereka dikabulkan sehingga UU Perkawinan yang memperbolehkan perempuan menikah pada usia 16 tahun dan lelaki 19 tahun, kini setara keduanya harus minimal 19 tahun.

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version