Hukum & Kriminal

Dua tersangka mucikari dalam kasus dugaan prostitusi artis diancam hukuman di atas 10 tahun

Published

on

Foto: Artis Vernita Syabilla. (istimewa)

Lampung, koin24.co.id – Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis VS atau Vernita Syabilla.

Dua tersangka mucikari dalam kasus tersebut terancam hukuman penjara di atas sepuluh tahun.

“Untuk kedua mucikarinya itu kita persangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya di Polda Lampung pada wartawan, Kamis (30/7/2020).

“Untuk keduanya akan dipenjara paling sebentar 3 tahun dan paling lama selama 15 tahun penjara,” sambungnya.

Diketahui dua tersangka mucikari itu berinisial MK (31 tahun) yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah dan M alias Mei (21 tahun) yang berasal dari Tambora, Jakarta Barat. Keduanya diamankan bersama Vernita Syabilla di salah satu hotel yang berada di Lampung pada (28/7).

Sebelumnya, seorang publik figur kembali diamankan terkait dugaan prostitusi. Kali ini artis yang diamankan itu berinisial VS, yang belakangan diketahui adalah Vernita Syabilla diamankan oleh jajaran Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, VS ditangkap bersama dua orang lainnya yang diduga sebagai perantara. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel berbintang di kawasan Bandar Lampung pada Selasa (28/7). (Gigs)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version