Metro

Gelar operasi tertib masker, Babinsa Koramil Tanah Abang dan tiga pilar jaring 10 pelanggar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Babinsa Koramil 05 Tanah Abang beserta Tiga Pilar jaring 10 orang pelanggar Pergub 51 Tahun 2020 Tentang PSBB Masa Transisi Fase Satu Tahap Tiga Menuju Masyarakat Sehat, Selasa (11/8/20).

10 warga masyarakat pelanggar tersebut terjaring saat digelarnya operasi Tertib Masker di jalan Jati Petamburan RT 14 RW 04 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

“Saat operasi digelar ada beberapa warga terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker. Atas keteledoran mereka maka petugas sesuai dengan aturan yang berlaku mengenakan sanksi sosial,” tutur Peltu Edy Ferdian Babinsa yang turut memantau jalannya operasi tertib masker.

Dengan sanksi tersebut Peltu Edy Ferdian beserta aparat lainnya berharap para pelanggar sadar untuk menjaga diri di masa pandemi Covid – 19.

“Sanksi sosial atau denda diberikan kepada mereka sebagai efek jera dan mematuhi aturan protokol kesehatan di masa ancaman virus corona”, tutup Babinsa. (Sumber Pendim 0501/JP BS)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version