News

Gelar OPS Yustisi Rutin, 31 Pelanggar Mendapat Sanksi Tiga Pilar Tambora

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Wilayah binaan Koramil 02/Tambora yang kesekian kalinya dilaksanakan Operasi Yustisi oleh 29 personil Gabungan Koramil 02/Tambora Serma Doddy dan Sertu Slamet ST ,Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar.

Anggota Koramil 02/Tambora bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di Jl.Telkom RW.02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Sabtu (5/6) pagi.

Dalam Operasi Yustisi kali ini terjaring 31 Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan Penindakan sesuai Pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020

“Dalam operasi yustisi kali ini 31 pelanggar didapati tidak menggunakan masker,30 pelanggar di sanksi sosial dan 1 pelanggar di sanksi administrasi”. Kata Danramil 02/Tambora Kapten Inf Arja Suarja

Danramil mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini adalah untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah binaan Koramil 02/Tambora.

Hal ini kami lakukan demi mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona dengan mentaati setiap Kebijakan Pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya.

 “Koramil 02/Tambora Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19. Mari Bersatu-Padu untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19″, ungkap Danramil Kapten Arja.
( rls/Koramil 02/TB ).

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version