News

Gencar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Saat PPKM Darurat

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Operasi Yustisi merupakan langkah sangat penting dalam penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu kunci utama untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Selanjutnya Operasi Yustisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor-3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro untuk mendisiplinkan warga masyarakat 

Sementara itu, Operasi Yustisi hingga saat ini terus dilaksanakan oleh unsur Satgas Daerah, Polisi/TNI serta para relawan.

Keberlanjutan pelaksanaan operasi yustisi menjadi bukti bahwa protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan baik, saat situasi genting ataupun saat kasus mulai melandai.

Sementara itu Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Pergub No. 3 Tahun 2021, TNI-POLRI bersama Empat Pilar dan Tim Pemburu Covid-19 di wilayah Kecamatan Pulogadung Jakarta timur, Jumat (09/07/21).

Kegiatan Operasi Yustisi
Pendisiplinan masyarakat dengan Penegakan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 secara Mobile dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi virus covid – 19 di wilayah Kecamatan Pulogadung dilakukan oleh Babinsa Sertu Haris dan Serda Mujiono bersama Unsur Empat pilar bertempat di
Depan Pasar Klender Kel. Jatinegara Kaum Jl. Raya Bekasi Timur, Jl. Pangeran Jayakarta, Jl. Persahabatan Timur, Jl. Cipinang Baru Raya.

Sebanyak 25 orang personil petugas gabungan diantaranya Babinsa Koramil 04/Pulogadung, Polsek beserta Bhabinkamtibmas, Satpol-PP dan Dishub, turun dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Sasaran Penegakan PPKM Mikro serta Ops Yustisi terhadap para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, pelaksanaan operasional Restoran, Pedagang dan warga Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid – 19 di sepanjang rute yang dilalui Empat pilar Muspika Kecamatan pada Giat Operasi Yustisi secara Mobile.

Danramil 04/Pulogadung Kapten Inf Irwan Iryanto dalam kegiatan Operasi Yustisi gabungan Empat Pilar mengungkapkan, tujuan operasi yustisi ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, hal tersebut guna pencegahan penyebaran nya di wilayah kecamatan Pulogadung.

Pencapaian dari kegiatan ini yaitu, warga yang melanggar Protokol Kesehatan saat kegiatan Operasi Yustisi Stasioner dan Mobile, sebanyak 20 orang, dimana mereka dikenakan sangsi Kerja Sosial menyapu selama 60 menit disekitar lokasi tersebut.

Kegiatan Operasi Yustisi oleh Empat Pilar Muspika Kecamatan Pulogadung dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakan PPKM di wilayah hukum Polsek Pulogadung Secara keseluruhan Kondusif.
(rls/Kodim0505/Jt)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version