News

Hak nara sumber pada UU Pers

Published

on

Kamsul Hasan, ahli pers usai memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan

Jakarta, Jumat (Koin24) Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sengketa pemberitaan dengan terdakwa Vicky Prasetyo antara lain, apakah nara sumber tidak boleh dipidanakan ?

PWI Pusat yang diminta menunjuk ahli pers, menugaskan Kamsul Hasan, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat dan Ahli Pers tersertifikasi Dewan Pers, pada sidang Kamis 10 Juni 2021 di PN Jakarta Selatan.

Selain bertanya soal perbedaan pers dan media sosial, JPU juga bertanya tentang nara sumber pemberitaan. Berikut jawaban dan penjelasan ahli pers.

Pada umumnya kata Kamsul Hasan, nara sumber pemberitaan pers ada dua ;

1. Nara sumber terbuka yang identitas jelas pada berita

2. Nara sumber tertutup, yang identitasnya hanya diketahui redaksi.

Terhadap nara sumber tertutup sudah jelas dilindungi Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Wartawan dan pers harus lindungi nara sumber tertutup sesuai Hak Tolak sampai putusan pengadilan perintahkan dibuka untuk kepentingan bangsa dan negara.

Membuka nara sumber tertutup yang dilindungi Hak Tolak wartawan berpotensi melanggar Pasal 322 KUHP tentang Hak Ingkar.

Oleh sebab itu wartawan atau pers yang berani menulis atau siaran konten dengan nara sumber tertutup harus memegang teguh Hak Tolak.

Bagaimana dengan nara sumber terbuka, apakah dia bisa dijadikan tersangka karena ucapannya dalam pemberitaan ?

Merujuk pada Seruan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keberatan Terhadap Pernyataan Nara Sumber dapat disimpulkan ;

1. Nara sumber merupakan mata rantai kegiatan jurnalistik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 UU Pers.

2. Sepanjang nara sumber tidak berbohong dan memiliki kompetensi atas subtansi pemberitaan tanggung jawab berada pada penanggung jawab perusahaan pers sesuai Pasal 12 (penjelasan) UU Pers.

3. Penyelesaian sengketa pemberitaan pers mengacu pada prosedur UU Pers seperti ;

A. Hak Jawab

B. Hak Koreksi

C. Mediasi di Dewan Pers

D. Pidana Pers, menurut Pasal 5 baik ayat (1) dan atau ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Hasil mediasi di Dewan Pers sesuai Pasal 15 UU Pers, memungkinkan berita yang dimuat dikoreksi atau bahkan sampai take down (dicabut)

Berita apa saja yang dapat dicabut pada media Siber ? Antara lain soal anak berhadapan dengan hukum dan kesusilaan serta trauma bagi orang yang diberitakan.

Butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) menjadi rujukan pencabutan berita terkait kesusilaan setelah diputus atau ada rekomendasi Dewan Pers maupun atas kesadaran redaksi.

Intinya nara sumber tak dapat dipidana karena pemberitaan yang sudah melalui proses jurnalistik sebagaimana Pasal 1 angka 1 dan sistem pertanggungjawaban pers sesuai Pasal 12 UU Pers.

* Catatan ahli pers Drs. Kamsul Hasan, SH. MH. saat memberikan keterangan ahli di PN Jakarta Selatan.

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version