Metro

Hari pertama penerapan Gage, ada 1.062 kendaraan ditilang

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Penerapan tilang bagi pelanggar ganjil genap (Gage) di hari pertama, Senin (10/8/2020) mencapai angka 1.062 kendaraan.

“Banyaknya kendaraan yang ditilang itu tidak hanya dengan cara manual atau anggota yang di lapangan. Akan tetapi dengan cara kamera elektronik atau E-TLE,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (11/8/2020).

“Sebanyak 619 kendaraan ditilang manual, sedangkan sisanya yakni, 443 kendaraan tertangkap kamera E-TLE,” tambah Sambodo.

Untuk diketahui, penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (Gigs)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version