News

Ini klarifikasi Puspomad terkait video viral kendaraan plat dinas yang dikendarai warga sipil

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Danpuspomad Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko, S.H., mengklarifikasi terkait video viral tentang kendaraan Fortuner Plat Dinas dengan Nomor Registrasi 3688-34 berwarna hijau Army yang dikendarai oleh warga sipil, Sabtu (03/10/2020)

Video viral tersebut diunggah ke media sosial Twitter oleh akun bernama @ghanieierfan. Tampak video berdurasi 2.08 menit menunjukan sebuah mobil kendaraan dinas TNI AD jenis SUV nomor 3688-34.

“Video viral mengenai seorang warga sipil menggunakan sebuah mobil dinas milik TNI Angkatan Darat (AD) dan warga sipil tersebut sudah diketahui atas nama Suherman Winata alias Ahon, yang seharusnya mereka mengerti bahwa kendaraan tersebut tidak berhak mereka gunakan,” ujar Danpuspomad.

“Untuk itu saya sampaikan klarifikasi mengenai video viral sebagai berikut, bahwa benar kendaraan Toyota Fortuner Warna Hijau Army dengan Nomor Registrasi 3688-34 adalah Nomor Registrasi Puspomad, namun kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad dan hasil pemeriksaan pendahuluan Nomor Registrasi kendaraan tersebut dipinjam pakaikan kepada Kolonel Cpm
(Purn) Bagus Heru Sucahyo mulai tahun 2017 sampai dengan saat ini atas permohonan dari yang bersangkutan, ” jelas Danpuspomad.

“Selanjutnya perlu diketahui bagi para Purnawirawan Polisi Militer masih diberikan pinjam pakai Nomor Registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu tetapi tidak boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak,” tegasnya.

“Pada kesempatan ini kami tidak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam menjaga citra TNI AD”.

Saat ini untuk Suherman Winata alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan Toyota Fortuner Warna Hijau Army berikut Plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 juga sudah diamankan oleh Puspomad.

Kemudian mengenai Kolonel Cpm (PURN) Bagus Heru Sucahyo karena berdomisili di Bandung, yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan serta sekaligus diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan
STNK).

“Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum, maka akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version