Entertainment

Jadi tersangka Vanessa Angel tidak ditahan karena hamil

Published

on

Jakarta, koin24 – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Angel tidak akan dilakukan penahanan lantaran dirinya tengah hamil.

“Tadi sudah diterbitkan surat perintah penahanan tapi jenis penahanannya penahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan nggak boleh keluar dari Jakarta,” kata Kasat Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ronaldo Maradona Siregar dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

Tidak ditahannya Vanessa Angel dengan pertimbangan kemanusiaan, lantaran dirinya sedang hamil.

“Untuk VA kalau dilihat diancaman hukuman 5 tahun. Penyidik bisa menahan yang bersangkutan. Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukan tahanan ke Rutan Pondok Bambu yang biasa untuk Rutan wanita,” kata Ronaldo.

Atas perbuatannya tersebut Vanessa dikenakan pasal terkait psikotropika. Di pun juga terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version