News

Jaksa Agung lantik tiga pejabat eselon 1, Ali Mukartono jadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

Published

on

Jakarta, koin24 – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah dan serah terima jabatan Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Sasana Baharuddin Lopa, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jum’at (28/02/2020).

Tiga pejabat Eselon I Kejaksaan mengalami perubahan, yakni Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), kini menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menempati posisi M. Adi Toegarisman yang memasuki purna tugas atau masa pensiun.

Kemudian, posisi Jampidum yang ditinggalkan Ali Mukartono diisi Dr. Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung. Dan Inspektur V di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Mangihut Sinaga dilantik menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.

Dalam sambutannya, selain mengucapkan selamat Jaksa Agung Burhanuddin juga berpesan kepada Ali Mukartono, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Sunarta, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Mangihut Sinaga, selaku Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan yang baru dilantik.

“Saya yakin penempatan saudara-saudara pada jabatan-jabatan tersebut mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” tutur Burhanuddin.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini juga meminta beberapa penekanan tugas yang harus dilaksanakan.

“Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, rumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif, namun juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif. Terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari,” tuturnya.

Burhanuddin juga meminta Jampidsus baru, untuk melakukan penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

“Penanganan penyalahgunaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati, cermat, proporsional, matang, dan terukur. Sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan, dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut. Serta sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan. Sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir,” lanjutnya.

Dan juga, melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2020. Dengan senantiasa mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,” ujarnya.

Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang baru Dr Sunarta, Burhanuddin menyampaikan, agar segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion).

“Yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu dengan tolok ukur,” ujar Burhanuddin.

Tolok ukur itu antara lain, jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 tahun, dan sebagainya. Sehingga, penuntutan seyogianya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial.

“Dengan demikian, saya berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali,” ujar Burhanuddin.

Masih kepada Jampidum baru, Burhanuddin diminta merumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif, dan efisien, sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian.

“Terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan, agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari,” jelasnya.

Jampidum baru juga mesti mengoptimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana Pilkada secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif.

“Serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada Tahun 2020,” tegas Burhanuddin.

Kepada Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan yang baru, Mangihut Sinaga, Jaksa Agung Burhanuddin meminta agar melakukan tugas memberikan telaahan, pengkajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Pembinaan.

“Baik diminta maupun tidak, dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung. Saya berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang Saudara miliki, akan sangat bermakna membantu Pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan holistik guna menanggapi setiap permasalahan yang ada,” pinta Burhanuddin.

Secara khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasihnya kepada Dr. M. Adi Toegarisman yang memasuki masa purna tugas, dengan jabatan terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

“Teriring apresiasi dan ucapan terima kasih saya sampaikan kepada pejabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang telah berakhir masa tugasnya, Dr. Moh. Adi Toegarisman. Saudara telah berusaha keras melakukan dan membaktikan semua yang terbaik yang Saudara miliki. Waktu, tenaga, pikiran dan seluruh kemampuan bagi terselenggaranya penegakan hukum yang baik,” tutur Burhanuddin.

“Ucapan terimakasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada Ibu Adi Toegarisman, yang selama ini dengan penuh keikhlasan, ketulusan, dan kesabaran telah turut menjaga dan mendampingi suami selama menjalankan tugasnya. Baik secara pribadi maupun melalui wadah Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat maupun Daerah, yang telah banyak melakukan kegiatan bermanfaat, yang juga sangat mendukung eksistensi Korps Adhyaksa kita,” lanjutnya. (Red).

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version