Opini Redaksi Tamu

#JekedePerspective Kewajiban keterbukaan informasi impor beras Kemendag

Published

on

Oleh: Hendra J Kede

Jakarta, koin24.co.id – Kementerian Perdagangan itu Badan Publik Negara, sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Presiden Jokowi juga sudah menggariskan bahwa Badan Publik Negara harus dikelola sesuai prinsip-prinsip Keterbukaan Infornasi Publik dalam rangka mewujudkan Indonesia 5 (lima) besar Kekuatan Ekonomi Dunia tahun 2045 (Pasal 28F UUD 1945, UU 14/2008, Penjelasan UU Cipnaker)

Karenanya, masyarakat berhak mendapatkan informasi lengkap tentang impor beras yang akan dilakukan Kemendag, terutama masyarakat petani, yang langsung kena dampaknya.

Kecuali Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Kemendag menetapkan melalui Surat Keputusan kalau infornasi tersebut sebagai Informasi Dikecualikan (baca : informasi rahasia). Itupun harus melalui tahapan Uji Konsekuensi dan dibuatkan Berita Acara Uji Konsekuensinya.

Kalaupun Kemendag menetapkan sebagai Informasi Dikecualikan maka publik berhak tahu Surat Keputusan nomer berapa yang menetapkannya.

Kalaupun Kemendag menetapkan sebagai Informasi Dikecualikan, publik berhak tidak sependapat dan berhak mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat (karena Kemendag Badan Publik Pusat).

Publik yang berhak mengajukan Sengketa Informasi tersebut : Warga Negara Indonesia (WNI) dan atau Badan Hukum Indonesia.

Caranya bagaimana?

Ajukan Permohonan Informasi secara tertulis kepada PPID Kemendag. Jika dalam 10 (sepuluh) hari kerja tidak dijawab atau dijawab namun tidak sesuai keinginan Pemohon, ajukan Keberatan tertulis kepada Atasan PPID Kemendag dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Jika dalam 30 (tiga puluh) hari kerja tidak ada jawaban dari Atasan PPID Kemendag atau dijawab namun tidak sesuai keinginan Pemohon, ajukan Sengketa Inforrmasi dalam 14 (empat belas hari) hari kerja kepada Komisi Informasi Pusat.

Jangan  lebih cepat atau lebih lambat dari ketentuan waktu tersebut, bisa kena pasal Prematur atau pasal Daluarsa. Bisa ditolak Sengketa Informasinya sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Komisi Informasi akan menyelesaikan Sengketa Informasi tersebut melalui mekanisme Mediasi dan atau Ajudikasi Nonlitigasi. Putusannya bisa menguatkan Keputusan PPID Kemendag, bisa juga membatalkannya.

Kalau Putusannya menguatkan, maka informasinya tidak boleh dibuka. Sebaliknya, jika Putusannya membatalkan Keputusan PPID Kemendag, maka informasinya wajib dibuka yaitu saat Putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pihak yang tidak puas atas Putusan Komisi Informasi Pusat dapat mengajukan Gugatan Keberatan kepada PTUN. Putusan PTUN juga dapat diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Pihak yang tidak melaksanakan Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dilaporkan kepada penegak hukum (Polisi) sebagai Delik Aduan, untuk diproses pidana.

Informasi apa yang dapat diminta?

Pada dasarnya semua informasi terkait impor beras tersebut dapat diminta oleh Publik, mulai dsri informasi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Misal informasi terkait pertimbangannya apa? Infornasi data gabah dalam negeri saat impor seperti apa? Informasi harga beli berapa? Informasi kualitas beras yang dibeli seperti apa? Informasi proses penunjukan pihak yang ditunjuk melakukan impor bagaimana dan siapa? Dan lain sebagainya.

Keterbukaan informasi publik untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Semoga bermanfaat, aamiin.

Penulis:
Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version