News

KAMMI kritik Kemendikbud terkait Program Organisasi Penggerak

Published

on

Foto: Pjs. Ketua Umum PP KAMMI Susanto Triyogo. (istimewa)

Jakarta, koin24.co.id – Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat sorotan setelah meloloskan Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation untuk mendapatkan bantuan dana.

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) meminta agar kriteria penerima bantuan dievaluasi.

“Kami sangat menyayangkan lolosnya sejumlah lembaga CSR untuk mendapatkan bantuan dana POP. Padahal seharusnya dana pemerintah disalurkan ke organisasi-organisasi masyarakat yang selama ini sudah ratusan tahun membantu mencerdaskan anak bangsa dengan lembaga-lembaga pendidikannya,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum PP KAMMI Susanto Triyogo dalam keterangan medianya, Sabtu (25/07/2020).

Kritikan KAMMI ini wajar mengingat sejumlah organisasi besar seperti Muhammadiyah dan NU juga menyatakan mundur dari POP.

“Terkait POP ini banyak yang kecewa dan memutuskan mundur. NU dengan ribuan Ponpes-nya dan Muhammadiyah dengan ribuan sekolahnya juga menyatakan mundur. Pak Mendikbud Nadiem Makarim harus turun tangan, agar masyarakat tidak hilang kepercayaan,” katanya.

Sementara itu Ketua Bidang Perguruan Tinggi PP KAMMI Moh. Khanif Nasukha menilai lolosnya Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation dalam POP Kemendikbud tidak tepat.

“Lebih banyak kelompok masyarakat yang lebih wajar dan berhak untuk dibantu, kenapa kok malah perusahaan yang dibantu? Ini kan aneh namanya. Masyarakat sekarang bertanya-tanya, sebenarnya Kemendikbud berpihak kepada siapa? Kepada masyarakat atau korporasi?,” tegas Khanif.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan Program Organisasi Penggerak adalah episode keempat dalam kebijakan Merdeka Belajar. Program ini diluncurkan pada 10 Maret 2020.

Tujuan program itu adalah untuk meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah di bidang literasi dan numerasi selama dua tahun ajaran, dari 2020 hingga 2022. Dasar hukum POP termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud. (Rls)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version