News

Kapuspen TNI: Tindakan Pangdam Jaya diketahui Panglima TNI

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Kapuspen TNI, Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P., bersama Pangdam Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, S.E.,M.M., menggelar konferensi pers bertempat di Lobby Sapta Marga Makodam Jaya Jl. Mayjen Sutoyo No 5 Cililitan Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).

Saat konferensi pers, Kapuspen TNI mengatakan, “Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho HRS karena kewenangan ada di Pangdam Jaya. Dan tentunya Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam”.

Lebih lanjut Mayjen TNI Achmad Riad menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho. Karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional. Pada sisi lain Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan. “Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” jelasnya.

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa, “Penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI. Karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja. “Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan Baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan kewilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI,” jelas Pangdam.

“Tetapi setelah kegiatan, pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” katanya melanjutkan.

Lebih lanjut Pangdam Jaya menjelaskan bahwa penurunan baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Satpol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Satpol PP memasang kembali. Menurut pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan. Tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat. “Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida maka itu ditertibkan,” tutup Pangdam Jaya. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version