News

Kata Airlangga Hartarto, PPKM hanya batasi kegiatan masyarakat, bukan penghentian apalagi pelarangan

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Pemerintah membuat Kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini dilatarbelakangi laju penambahan kasus Covid-19 per minggu yang terus terjadi peningkatan sejak bulan November hingga Januari ini.

Tren yang ada selama ini menunjukkan jika setelah adanya masa liburan seperti Natal dan Tahun Baru, maka dua minggu kemudian akan terjadi pelonjakan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional memperkirakan hal itu akan terjadi pada pertengahan bulan ini.

“Situasi hari ini, terkait dengan ketersediaan ruang isolasi dan ICU untuk beberapa kota dan kabupaten di atas rata-rata nasional sebesar 62 persen. Pemerintah sendiri sudah mendorong Menteri Kesehatan meningkatkan rasionya sebesar 30 persen untuk menangani Covid dan kapasitas ini diharapkan meningkat,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta saat talk show dengan RRI, Kamis (7/1/2021) pagi.

PPKM ini diberlakukan di kota yang memiliki fatality rate di atas tingkat nasional yakni tiga persen. Sementara untuk tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan rata-rata di nasional yakni di bawah 82 persen. Serta tingkat kasus aktif melebihi tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Terakhir untuk tingkat keterisian RS dan ICU di atas tingkat nasional yakni 70 persen.

“Daerah yang termasuk salah satu, atau dua dari kriteria itu maka termasuk daerah yang berisiko. Untuk itu daerah yang termasuk berisiko diberikan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas atau mikro,” kata Airlangga Hartarto.

Bukan penghentian apalagi pelarangan, namun hanya pembatasan! Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah dengan para gubernur. “Ini hanya diberlakukan terbatas di beberapa kota dan tidak seluruhnya di Jawa Bali, dan bukan penghentian kegiatan. Namun hanya pembatasan secara terbatas di kota dan kabupaten yang sudah ditetapkan menurut kriteria tadi,” tambah Airlangga Hartarto.

Di wilayah-wilayah tersebut sudah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Di Bali bahkan sudah dikoordinasikan dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali.

Sementara di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan akan membuat peraturan gubernur hari ini.

Airlangga Hartarto juga menekankan bahwa pengelolaan atas pembatasan itu hanya berlaku mikro di daerah tertentu. Pimpinan daerah harus mengontrol kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan 3M.

“Kita harus jaga keseimbangan karena dalam segi ekonomi kita sudah berada dalam kondisi optimisme,” kata Airlangga Hartarto.

Dari sisi ekonomi Indonesia secara fundamental masih cukup kuat karena di November cadangan devisa Indonesia 133 miliar dolar AS. Bahkan IHSG kembali menguat meski sempat melemah sebesar satu persen sehari sebelumnya.

“Dalam regulasi ini sektor esensial tetap dibuka. Kita tidak pernah menetapkan lockdown. Akan tetapi kita menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tambah Airlangga Hartarto.

Sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar dan obyek vital nasioal tetap beroperasi.

“Indonesia menerapkan kebijakan yang berbeda dengan negara lain. Jika negara lain menerapkan lockdown maka Indonesia adalah PSBB,” tutur Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto menyatakan partisipasi dan kedisiplinan masyarakat menjadi kunci terutama dalam menerapkan 3M, melindungi diri, melindungi masyarakat. Namun ia minta masyarakat agar tidak panik. Masyarakat sendiri yang bisa membuat daerah merah menjadi orange, kuning dan seterusnya menjadi hijau.

“Kita mengharapkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ini semua agar peningkatan kasus segera turun dan aktivitas bisa normal,” tegas Airlangga Hartarto.

Di samping itu pemerintah juga telah menyediakan anggaran dan obat-obatan yang mencukupi. Pemerintah juga akan menerapkan vaksinasi pada minggu depan. Vaksinasi sendiri merupakan kewajiban bagi masyarakat seperti ditetapkan dalam UU Wabah tahun 1984. (TB)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version