Metro

Kata Kapolda Metro, Ormas di Jakarta yang bertahun-tahun lakukan ‘hate speech’ kena pidana

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M. Fadil Imran memberikan komentar terkait masalah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Jakarta yang kerap menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, Ormas itu bertahun-tahun melakukan ‘hate speech’ (ujaran kebencian), bahkan penghasutan.

“Apalagi Ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan ‘hate speech’, melakukan penghasutan, menimbulkan ujaran kebencian, berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,” kata Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Selain menimbulkan tindak pidana, menurut Kapolda, Ormas itu menganggu kenyamanan masyarakat. Ormas tersebut juga bisa menimbulkan kerusakan kebinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Di samping ini tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat. Dapat merobek-robek kebhinekaan kita. Karena menggunakan identitas sosial apakah suku, apa agama, nggak boleh,” ucapnya.

Lalu Ormas itu kerap melakukan tindak pidana mengganggu iklim investigasi. Fadil mengatakan perlu adanya keteraturan hukum agar pembangunan perekonomian negara berjalan.

“Supaya iklim investasi ini bisa hidup, pembangunan ekonomi butuh kepastian hukum dan keteraturan dan ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Irjen Fadil Imran juga akan melakukan penindakan tegas kepada Ormas yang menganggu kenyamanan masyarakat. Sama halnya dengan Ormas yang membuat kerumunan akan ditindak tegas.

“Siapa pun yang melakukan kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan sehingga terjadi Covid-19 yang dapat menyebabkan korban baik keselamatan jiwa atau fisik, kemudian materil ya harus kita tindak,” tegas Fadil. (Gigs)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version