Hukum & Kriminal

Kekerasan Terhadap Wartawan ?

Published

on

Kekerasan terhadap siapa pun tidak boleh terjadi. Apalagi hal itu dilakukan kepada wartawan. Ada dua kasus yang diduga terkait pemberitaan pada akhir-akhir ini.

Salah satunya adalah yang ini

https://regional.kompas.com/read/2020/01/22/16520541/tolak-tanda-tangan-utang-wartawan-antara-dikeroyok-5-orang?amp=1&page=2

Membaca pemberitaan di atas ada versi wartawan dan pimpinan LKBN Antara di Aceh, terkait pemberitaan. Namun terduga pelaku gunakan alibi kasus utang-piutang.

Pengeroyokan diduga dilakukan lima orang. Hal ini memenuhi unsur Pasal 170 KUHP. Namun dalam pemberitaan ini malah Antara setempat meminta gunakan UU Pers.

Selain di Meulaboh, kekerasan juga terjadi di luar Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Seperti berita di bawah ini.

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01335321/urus-perpanjangan-sim-wartawan-dikeroyok-calo-di-daan-mogot?page=2

Saat diminta komentar tentang ini harus hati-hati. Pertama yang harus dipastikan adalah tentang badan hukum perusahaan pers, sesuai Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2).

https://www.inews.id/multimedia/video/video-pengeroyokan-wartawan-dianiaya-calo-sim-di-jakarta-barat

Bila memperhatikan pemberitaan INews jelas disebut, media milik Polda Metro. Pertanyaan apakah badan hukumnya sudah sesuai, dengan UU Pers di atas.

Kedua apakah sedang jalankan kegiatan jurnalistik, ini penting merujuk Pasal 8 UU Pers ? Bila salah satu syarat tak terpenuhi maka tidak boleh disebut kekerasan terhadap wartawan.

Apa bedanya kekerasan terhadap wartawan dan bukan wartawan. Saya pernah memberi materi ini di Menkopolhukam era Wiranto.

Pesertanya para Kadispen atau Humas yang berada di bawah koordinasi Menkopolhukam. “Kemerdekaan Pers dan Kekerasan Terhadap Wartawan”.

Kekerasan atau penganiayaan baik terhadap wartawan atau umum sama, Pasal 351 KUHP dilakukan seseorang atau Pasal 170 KUHP oleh kelompok orang.

‘Jangan mudah melekatkan kekerasan terhadap wartawan karena akan berdampak pada indeks kemerdekaan pers Indonesia di mata dunia,” ujar saya saat itu.

Perbedaan penerapan KUHP dan UU Pers adalah delik hukum dan legal standing. KUHP bisa dilaporkan langsung oleh korban dan deliknya umum, bisa langsung ditahan tersangkanya.

UU Pers, deliknya aduan subyek hukumnya perusahaan pers, sebagaimana Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Merujuk pada Pasal di atas pengaduan wartawan tanpa perusahaan pers, tidak dapat diproses dengan UU Pers. Legal standing delik aduan ini adalah pers nasional.

Keterangan foto diskusi dengan Redaksi Koin 24, Sabtu di Jakarta. Hadir Irmanto Lukman, Iqbal Irsyad, Yumeldasari Chaniago, Sakti Sumbaran, Berman Nainggolan, Haris Budiman dan Habib Republikmurah.

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version