News

Kesadaran lakukan koreksi menjadi pertimbangan hukum

Published

on

Kamsul Hasan memberikan keterangan pers usai acara di PWI Bogor

Jakarta (Koin24) – Kemerdekaan pers pada Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) harus dilandasi tiga prinsip yaitu ;

Demokrasi,
Keadilan dan
Supremasi Hukum

Perusahaan pers yang keliru dalam pemberitaan atas kesadarannya sendiri diperintahkan melakukan Hak Koreksi, sesuai perintah Pasal 5 ayat (3) UU Pers.

Sementara Pasal 7 ayat (2) UU Pers, memerintahkan wartawan, sebagai pengelola perusahaan pers, memiliki dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pasal 1 KEJ ada prasa Tidak Beritikad Buruk. Dalam istilah lain dikatakan kerja jurnalistik harus dilakukan dengan itikad baik.

Wartawan sebagai manusia sangat mungkin keliru baik karena tidak akurat atau kekurangan informasi sehingga karya jurnalistik merugikan pihak lain.

Terkait hal ini ada dua kemungkinan, seseorang yang terkait berita itu melakukan Hak Jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) atau orang lain, termasuk wartawan itu sendiri melakukan Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 3).

Tidak Perlu Malu !

Melakukan Hak Koreksi, memperbaiki kesalahan bukan hal hal yang memalukan.

Apalagi bila pelanggaran terkait kesusilaan atau identitas anak berhadapan dengan hukum.

Kemerdekaan pers yang salah satu asasnya adalah supremasi hukum tidak membuat pers kebal hukum.

Konten pornografi bukan kemerdekaan pers tetapi pelanggaran hukum yang dapat diancam sampai 12 tahun penjara.

Begitu juga membuka identitas anak berhadapan dengan hukum, sebagaimana diancam Pasal 97 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sanksinya lima tahun penjara.

Kembali pada soal itikad buruk dan itikad baik dihubungkan dengan Hak Koreksi, maka berita yang keliru pada media Siber harus segera dipanggil untuk direvisi.

Perintahnya sudah jelas, Pasal 2, Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2) UU Pers. Selain itu juga Pasal 10 KEJ dan Butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Bila tidak ingin tersandera karena pemberitaan selama 12 tahun, seperti diatur Pasal 78 ayat (1) ketiga KUHP, segeralah lakukan Hak Koreksi sebelum dipidanakan.

Ini persoalan itikad baik, wartawan profesional yang taat rambu. Itikad baik akan mempengaruhi pertimbangan hukum.

Catatan disarikan dari tiga kegiatan pada pekan ini yaitu Pelatihan Jurnalistik HUT ke 6 Warta Reformasi di Anyer, Banten, Senin (16/11-2020).

Pelatihan dan Pra UKW Wartawan Bogor yang diselenggarakan PWI Kabupaten Bogor di Cibinong pada Rabu (18/11-2020).

Pengenalan rambu pemberitaan media dengan berbagai platform untuk wartawan era.id dan voi.id di Tebet Barat, Jakarta Selatan (Kamis, 19/11-2020).

Pelatihan untuk wartawan PWI Kabupaten Bogor dibuka Kadis Kominfo didahului laporan Ketua PWI Kabupaten Bogor H. Subagyo, H. Wawan Djuwarna anggota Komisi Kompetensi PWI Pusat, H. Agus Dinar Ketua Pembelaan Wartawan PWI Jabar.

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version