Ekonomi

Kewenangan KSSK bertambah untuk jaga stabilitas sistem keuangan selama Covid-19

Published

on

Foto: kemenkeu.go.id

Jakarta, koin24 – Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan selama situasi pandemi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diberi perluasan kewenangan. Pertama, untuk menyelenggarakan rapat dengan pemanfaatan teknologi.

Rapat tersebut untuk merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan masalah stabilitas sektor keuangan serta menetapkan skema pemberian dukungan Pemerintah untuk penanganan permasalahan.

Kewenangan BI pada pasal 16 disebutkan bahwa pertama, BI dapat memberi pinjaman/pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan sistem syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik (pasal 17). OJK membantu penilaian (assesment) pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank. Kemudian, BI bersama OJK menilai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan.

Kedua, BI dapat memberi pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi syarat pinjaman likuiditas jangka pendek (pasal 18).

Jika bank sistemik yang telah dapat pinjaman likuiditas jangka pendek masih kesulitan likuiditas, bank sistemik masih dapat mengajukan permohonan pinjaman ini. Untuk pengajuan pinjaman ini, BI berkoordinasi dengan OJK meminta penyelenggaraan rapat KSSK untuk mempertimbangkan penilaian OJK tentang informasi terkini tentang bank dan rekomendasi BI atas penilaian OJK tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman, diatur bersama Menkeu & Gubernur BI.

Ketiga, BI dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) / Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan ekonomi nasional, termasuk pandemic bond (pasal 19).

Pembelian dimaksud, diperuntukkan sebagai sumber pendanaan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberi pinjaman dan penambahan modal kepada LPS, dan restrukturisasi perbankan saat krisis.

Ketentuan lebih lanjut, diatur bersama Menkeu dan Gubernur BI dengan pertimbangan kondisi pasar SUN/SBSN, pengaruh terhadap inflasi serta jenis SUN/SBSN.

Keempat, BI dapat membeli / repurchase agreement (Repo) Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan masalah solvabilitas bank sistemik/selain sistemik.

Kelima, BI mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk, yang diatur dengan Peraturan BI.

Keenam, BI memberi akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo SUN/SBSN yang dimilikinya.

Adapun Kewenangan LPS dalam pasal 20 disebutkan bahwa untuk masalah solvabilitas bank perlu persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama OJK.

Kedua, LPS dapat melakukan tindakan menjual/repo SBN, menerbitkan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan pinjaman kepada Pemerintah jika LPS mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.

Ketiga, LPS dapat mengambil keputusan untuk penyelamatan atau tidak untuk bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kompleksitas masalah bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan masalah.

Keempat, merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah.

Untuk ketentuan lebih lanjut, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Selanjutnya, kewenangan OJK dalam pasal 23 disebutkan, OJK memberi perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi.

Kedua, OJK menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban prinsip keterbukaan di pasar modal.

Ketiga, OJK menetapkan ketentuan pemanfaatan teknologi informasi untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)atau rapat lainnya.

Ketentuan lebih lanjut, diatur dalam Peraturan OJK.

Kemudian dalam pasal 24 disebutkan bahwa pemerintah dapat memberi pinjaman kepada LPS jika mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan ekonomi & sistem keuangan. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (nr/aw/sumber: kemenkeu.go.id)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version