Ngawi, Jawa Timur, koin24.co.id – Berbagai cara terus dilakukan Jajaran Kodim 0805/Ngawi bersama instansi terkait untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya adalah menggelar penertiban penggunaan masker bertempat di Jl. Ja Suprapto No.01 Ngawi, Jawa Timur, Kamis (07/01/2021).
Serma Hendro yang tergabung dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penertiban penggunaan masker ini digelar untuk menjadikan masyarakat lebih disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Perlu kesadaran semua pihak untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, selain harus patuh terhadap imbauan pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah,” ucap Serma Hendro.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan lebih sadar betapa pentingnya mengunakan masker dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. (***)