Politik

Komisi IX DPR Pastikan Isu Maraknya TKA Di Sultra Gunakan Visa Turis

Published

on

Ingin pastikan isu yang beredar terkait banyaknya tenaga kerja asing (TKA) di Sulawesi Tenggara khususnya yang berasal dari China yang menggunakan visa turis, Komisi IX DPR RI kunjungi Sulawesi tenggara.

“Kami sengaja mengunjungi provinsi Sultra ini secara spesifik untuk mengetahui kebenaran berita yang beredar. Terkait banyaknya tenaga kerja asing (TKA)khususnya yang berasal dari China yang menggunakan visa turis di Sulawesi Tenggara ini,”ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Sri Rahayu di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (6/2).

Saat pertemuan dengan asisten daerah (asda) Pemprov Sultra, Kementerian Tenaga Kerja, imigrasi dan pihak terkait lainnya diketahui ada dua perusahaan asing besar di Provinsi tersebut, yakni PT.Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI)dan PT Opsidian Stainless Steel (OSS). Kedua perusahaan tersebut mempekerjakan lebih dari sepuluh ribu TKA.

Saat itu terungkap bahwa TKA di kedua perusahaan terzebut sifatnya tidak menetap, yakni sesuai dengan masa kontraknya. Dengan kata lain hanya berkisar 3 -4 bulan, kemudian selesai pulang ke negaranya. Namun tidak lama mereka kembali ke Indonesia.

“Permasalahannya tidak diketahui TKA tersebut kembali pada pekerjaan yang sama atau tidak. Pasalnya dalam aturannya dalam sekian bulan TKA harus alih knowledge atau alih teknologi ke TKI (tenaga kerja Indonesia) di perusahaan tersebut,”ungkap Yayuk, begitu ia biasa disapa.

Bahkan, politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini juga menyesalkan kesulitan yang dialami oleh para pengawas untuk masuk secara detil ke perusahaan tersebut. Itu harusnya tidak boleh terjadi. Karena pengawas berhak mengetahui pekerjaan yg diberikan kepada TKA. Karena ini tidak hanya antara perusahaan dan TKA atau pekerja saja, melainkan juga kewajiban negara untuk mengetahui apa yg dilakukan TKA di negaranya.

Lebih lanjut ia berharap agar Pemprov segera menindaklanjuti hal tersebut. Sehingga para pengawas TKA, termasuk di dalamnya pihak imigrasi bisa masuk dan menyelidiki, juga mengawasi para TKA tersebut. Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, TKA yang menyalahgunakan ijin tinggal dapat dikenai sanksi, mulai dari denda hingga deportasi. (Ayu)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version