News

Komisi VIII dan Kemensos pastikan tidak ada lagi PNS maupun anggota dewan masuk daftar penerima Bansos

Published

on

Serang, Banten, koin24 – Komisi VIII Dewan Perakilan Rakyat dan Kementerian Sosial memastikan tidak akan ada lagi pegawai negeri sipil dan anggota dewan yang mandapatkan bantuan sosial (Bansos) penanggulangan wabah Covid-19 tahap berikutnya di provinsi Banten.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri meminta pemerintah daerah secepatnya memperbaiki data penerima Bansos penanggulangan wabah Covid-19 sehingga tidak ada lagi kasus kesalahan data seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga anggota dewan yang terdata menjadi penerima Bansos.

“Kalau penyaluran bantuannya sudah bagus, tinggal memang perbaikan beberapa titik seperti PNS yang juga terima Bansos, anggota dewan juga terdaftar, kemudian ada orang kaya terdaftar, meski hanya beberapa persen saja ini akan mengganggu rasa keadilan masyarakat,” jelas Yandri usai rapat evaluasi penyaluran Bansos di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (30/6).

“Kita harus pastikan penerima adalah orang yang berhak, bagi yang tidak berhak kalau perlu dikembalikan dan disebarkan informasinya ke publik sebagai ajang kampanye kerja sama yang baik,” katanya.

Yandri menyebut hasil evaluasi penyaluran dana Bansos bersama para Kepala Dinas Sosial di Provinsi Banten akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat gabungan bersama empat kementerian. Masalah verifikasi data akan menjadi salah satu bahasan pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Bappenas dan Kemensos.

“Perlu ada keterbukaan, kalau tidak maka yang ada adalah terus carut marut masalah data Bansos ini. Kami sudah dapat masukan, besok Komisi VIII akan rapat gabungan bersama empat menteri yang terkait langsung dengan Covid-19 dan penyaluran dana Bansos,” jelasnya.

Sementara ditempat yang sama, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin menjelaskan proses pendataan penerima Bansos bersifat dinamis dan terus diperbarui. Untuk itu, jika terjadi kesalahan data penerima Bansos, dikatakannya terjadi karena penyalurannya butuh waktu yang cepat agar bisa membantu masyarakat.

“Kita dalam menyalurkan bantuan sosial tidak menunggu data rapih karena bantuan sosial perlu cepat, perlu darurat. Kami menyalurkan bantuan data kemudian diverifikasi oleh daerah sehingga dinamis,” jelas Pepen.

Kementerian Sosial terus meminta daerah melakukan perbaikan data ‘day to day’ dengan melibatkan unsur pemerintahan desa sebagai ujung tombak terdepan.

“Kita tidak menetapkan satu daerah tertentu, tapi dari daerah datanya berjalan terus, dinamikanya ‘day to day’ yang penting kita update cepat,” katanya.

Kementerian Sosial mencatatan proses penyaluran Bansos di Banten saat ini sudah cukup baik. Penyaluran BST untuk masyarakat juga dikatakannya akan memasuki tahap ketiga. “Penyaluran bantuan sosial di Banten ini realisasinya sudah cukup bagus, PKH (program keluarga harapan) pembayaran per bulan Juni sudah 90 persen. Bantuan sosial tunai juga sudah sampai tahap ke tiga,” ujarnya.

Data Kementerian Sosial menyebutkan jumlah bantuan PKH yang diberikan pemerintah kepada provinsi Banten hingga akhir Juni mencapai 649,5 miliar rupiah lebih untuk 320.082 penerima.

Sementara Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan kesalahan data penerima Bansos bisa terjadi karena banyak hal. Salah satunya adalah tidak seriusnya para petugas pendata dan calon penerima Bansos dalam mendaftarkan dirinya.

“Dari sisi pendataan RT/RW memang kurang serius, pertama ketika mendata masyarakat di tempat itu tidak diminta KTP/KK, masyarakat juga tidak berikan yang ngasih malah PNS atau yang lain. Jadi ketika datang bantuan yang berhak malah tidak bisa terima karena kelemahan pendataan itu,” ungkapnya.

Syafrudin juga mengeluhkan terkait para petugas pendata penerima Bansos yang tidak mendapat honor dari pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah.  “Yang mendata tidak dikasih honor oleh pemerintah pusat padahal ini (Bansos) anjuran dari pusat. Yang jelas ketika petugas ada honor, maka akan serius mendata itu sehingga akurat,” ujarnya. (*/sumber: Humas Linjamsos)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version