News

Koramil 03/Legok operasi PPKM, 6 pelanggar kena sanksi ‘push up’

Published

on

Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, koin24.co.id – Tiga angggota Koramil 03/Legok Kodim 0510/Trs dipimpin Serma Marsito bersama 3 anggota BKO Denrudal 003 dipimpin Prada Rizal, dan 6 anggota Polsek Pagedangan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hambali serta 3 anggota Pol PP Kec. Pagedangan dipimpin H. Jajang menggelar operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Operasi PPKM dilaksanakan di depan Polsek Pagedangan, Jln. Raya Pagedangan-Legok, Desa Pagedangan, Kec. Pagedangan, Kab.Tangerang, Banten, Sabtu (27/02/2021).

Hasil operasi tersebut, ditemukan 6 pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker dan menerima sanksi berupa tindakan ‘push up’.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf. Bangun IE Siregar melalui Danramil 03/Legok Kapten Kav. M. Bakir mengatakan, giat operasi yustisi yang berada di wilayah Koramil 03/Legok terus dilaksanakan guna menekan penyebaran virus corona.

“Bersama jajaran Polsek Pagedangan dan Muspika Kecamatan Pagedangan bersinergi, mensosialisasikan dan memberikan imbauan kepada warga, pentingnya disiplin protokol kesehatan,” kata Danramil.

Meskipun terus disosialisasikan, kata Danramil, masih ada warga yang melanggar protokol kesehatan. Kebanyakan kurang disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Inilah yang perlu kita sikapi dengan terus berupaya memberikan pengertian agar warga menyadari pentingnya protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19,” kata Danramil. (Sumber: Kodim 0510/Trs)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version