Metro

Koramil 03/Ps. Minggu bersama tiga pilar gelar operasi yustisi, 8 orang kena sanksi

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Koramil 03/Pasar Minggu bersama tiga pilar menggelar operasi yustisi tertib masker dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kec. Pasar Minggu. Operasi digelar di Jln. Raya Ragunan depan Pasar PD Jaya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Operasi yang diikuti sekitat 30 personel gabungan ini dipimpin oleh Danramil 03/Ps. Minggu Mayor Arm. Nawang yang bertujuan untuk mendisiplinkan dan mengimbau warga agar mematuhi aturan protokol kesehatan.

“Kegiatan ini, bertujuan untuk mengimbau warga agar tetap disiplin mentaati protokol kesehatan dengan tetap melaksanakan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar Danramil 03/Ps. Minggu Mayor Arm. Nawang.

“Pada operasi ini, kita juga menyediakan masker. Bila ditemukan warga yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak sesuai protokol kesehatan, selain diberikan sanksi, juga kita bagikan masker,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Danramil 03/Ps. Minggu juga mengajak warga agar tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes).

“Untuk memutus rantai penularan Covid-19 mari kita bersama-sama mentaati aturan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” tutup Mayor Arm Nawang, Danramil 03/Ps. Minggu.

Pada operasi yustisi kali ini petugas menjaring 8 orang pelanggar Prokes tidak memakai masker, kesemuanya dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version