Metro

Koramil 06/Setiabudi bersama tiga pilar gelar operasi yustisi di sepanjang Jalan Denpasar Raya

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, lagi-lagi Koramil 06/Setiabudi dipimpin Mayor Inf Jefry Tampubolon bersama tiga pilar Setiabudi menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Setiabudi. Kali ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Denpasar Raya, Kelurahan Karet Kuningan.

Kegiatan ini terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Danramil 06/Setiabudi Mayor Inf Jefry Tampubolon saat ditemui di lokasi operasi yustisi, Selasa (29/9/2020).

“Operasi ini digelar untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, khususnya di Kecamatan Setiabudi,” kata Danramil 06/Setiabudi, Mayor Inf Jefry Tampubolon.

“Bagi warga yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker akan didata dan diberikan sanksi. Sedangkan bagi yang tidak menggunakan masker dengan benar akan diberikan teguran,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Mayor Inf Jefry Tampubolon juga menyampaikan imbauan agar warga selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk keluar dari masa pandemi Covid-19, saya harapkan segenap warga menumbuhkan kesadaran dan kepedulian dalam menerapkan protokol kesehatan,” imbau Mayor Inf Jefry Tampubolon.

“Mari kita selalu memakai masker dengan benar, sering-sering mencuci tangan, jaga jarak fisik dan jauhi kerumunan, dengan begitu mudah-mudahan pandemi ini cepat berlalu,” pungkasnya.

Dari hasil pantauan sampai dengan siang ini sudah 18 orang pelanggar yang terjaring, dengan rincian 3 orang tidak menggunakan masker (dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan) dan 15 orang lainnya (dikenakan sanksi teguran) dikarenakan tidak menggunakan masker secara benar (tidak menutupi hidung dan mulut). (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version