News

Koramil 0803/08 Mejayan bersama tiga pilar operasi yustisi dan penyekatan

Published

on

Madiun, Jawa Timur, koin24.co.id – Dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga Senin 8 Februari 2021, Koramil 0803/08 Mejayan melaksanakan operasi yustisi dan penyekatan rangka PPKM dalam upaya penanganan Covid-19 di Pos Krapyak, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (8/02/2021).

Bertempat di exit tol Krapyak, Kabupaten Madiun tampak petugas gabungan TNI-Polri, BPBD, petugas kesehatan, Satpol-PP, dan pihak kecamatan, melaksanakan penyekatan dan juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk memahami aturan ketika penerapan PPKM.

Anggota Koramil 0803/08 Mejayan Serka Rianto, yang tergabung dalam Satgas gabungan menyampaikan, dalam upaya penerapan PPKM, pihaknya akan terus mensosialisasikan sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi) kepada masyarakat.

“Apa yang kami lakukan demi keselamatan bersama. Jadi kami sangat berharap seluruh lapisan masyarakat agar dapat mematuhi himbauan dari petugas dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19,” tegas Serka Rianto. (mc 0803)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version