News

Lagi, Babinsa Koramil 0803/14 Dolopo lakukan ini di masa pandemi

Published

on

Madiun, Jawa Timur, koin24.co.id – Guna memutus penyebaran Covid-19, Tim gabungan TNI – Polri bersama Satpol PP, BPBD dan Dishub Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melaksanakan sosialisasi penerapan PPKM dan operasi yustisi penengakan disiplin mematuhi protokol kesehatan, Rabu (20/01/2021).

Dalam hal ini Koramil 0803/14 Dolopo yang juga tergabung dalam Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melaksanakan operasi yustisi penegakkan disiplin mematuhi protokol kesehatan di wilayah selatan Kabupaten Madiun, dengan sasaran Pasar Mlilir dan Pasar Dolopo.

Selain melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, petugas juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi diterapkan ya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengimbau pedagang dan pengunjung pasar untuk menerapkan (5M) seperti memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas.

Kepada media Danramil 0803/14 Dolopo Kapten Inf. Sutomo menyampaikan, “Operasi yustisi penegakkan disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19 ini menyasar pengunjung dan para pedagang yang beraktifitas di Pasar Mlilir dan Pasar Dolopo yang masih tidak mematuhi Protokol kesehatan”.

Digelarnya operasi yustisi ini dimaksudkan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. “Selanjutnya pelanggar yang terjaring oleh Satgas gabungan akan didata identitas nya dan diberikan sanksi teguran serta diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera,” tuturnya.

Selain itu tujuan pelaksanaan operasi yustisi yaitu untuk menumbuhkan kesadaran diri sendiri di lingkungan masyarakat dalam mematuhi aturan pemerintah. “Dengan menjalankan adaptasi kebiasaan hidup baru yaitu 5M protokol kesehatan di tengah pendemi Covid-19 ini, diharapkan pandemi ini bisa cepat berlalu,” tegasnya. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version