News

Langgar PPKM Level IV, Danramil 04/Ckp: Kalau Sesuai Aturan Silahkan

Published

on

Tigaraksa, koin24.co.id – Karena tidak sesuai aturan dan ketentuan PPKM Level IV, Pelda Yusgianto anggota Koramil 04/Ckp bersama personil gabungan dari BKO Denarhanud 003/ARK, Polsek Cikupa dan Polresta Tangerang, terpaksa mengarahkan 4 (empat) mobil untuk memutar balik.

Hal ini dilakukan, saat kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang menuju Jakarta dalam rangka PPKM Level IV di Gerbang Tol Cikupa / Kedaton Ds.Pasir gadung Kec. Cikupa, Rabu (11/08/2021).

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 04/Ckp Kapten Kav E Panjaitan menjelaskan, kegiatan Penyekatan masih kita laksanakan sesuai dengan diperpanjangnya PPKM Level IV oleh pemerintah dalam rangka menekan penyebaran covid-19.

Dijelaskan Danramil, masih ditemukan pelanggaran pengemudi kendaraan yang akan menuju wilayah DKI Jakarta yang tidak sesuai aturan dan ketentuan PPKM Level 4 di Gerbang Tol Cikupa.

” Penyekatan kendaraan menuju arah DKI Jakarta dalam rangka PPKM Level IV ini, para personil gabungan melakukan pemantauan dan pemeriksaan kepada masyarakat/pengguna jalan yang akan berangkat ke arah Jakarta harus sesuai dengan aturan/Ketentuan Pemberlakuan PPKM Level IV, ” ujar Danramil kepada media, Rabu (11/08/2021).

” Tindakan terhadap pengendara yang mengarah ke Jakarta dan melanggar ketentuan PPKM Level IV, langsung diperintahkan untuk memutar balik kendaraannya.” tegas Danramil.

” Artinya, kalau sesuai ketentuan pasti diizinkan, tetapi kalau tidak sesuai ketentuan PPKM Level IV, tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya. Semua ini untuk mencegah dan menekan tingkat penyebaran covid-19.” tegas Danramil. (rls/Kodim 0510/Trs)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version