Metro

Langgar protokol kesehatan rumah makan disegel, Babinsa Koramil 05 TA lakukan ini

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Babinsa Koramil 05 TA turut mengawasi penyegelan tempat usaha kuliner yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kebon Kacang Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021).

Dari informasi yang diperoleh, penyegelan tempat usaha kuliner berupa warung makan Sunda dilakukan karena warung tersebut melanggar kapasitas pengunjung sesuai ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan di masa pandemi Covid-19. Karena melanggar kapasitas yang telah ditetapkan, maka terciptalah kerumunan yang di masa pandemi Covid-19 sangat berbahaya dan berpotensi menularkan virus corona.

Babinsa 05 TA Serma Syafaruddin yang turut mengawasi penyegelan warung yang terletak di Jalan Fahrudin Raya RW 07 Kelurahan Kebon Kacang, hadir untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan penyegelan.

Diinformasikan pula bahwa warung makanan yang menyajikan makanan khas Sunda tersebut sebelumnya pernah didenda 10 juta rupiah karena hal serupa.

Diketahui di masa pandemi Covid 19 seluruh tempat usaha makanan juga tak lepas dari aturan protokol kesehatan. Ada pun protokol kesehatan yang ditetapkan berupa, protokol kesehatan terhadap penyajian, protokol kesehatan terhadap karyawan rumah makan dan protokol kesehatan terhadap pelayanan. Selain itu, tempat usaha juga wajib melakukan 3 M dalam menjalankan usahanya. (Sumber Kodim 0501/JP BS)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version