Opini Redaksi Tamu

Luar biasa, semua Kementerian dipimpin kader Nasdem raih level informatif

Published

on

Oleh: Hendra J Kede

Jakarta, koin24.co.id – Komisi Informasi Pusat telah mengumumkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2020 untuk menilai kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi.

Perintah untuk menjalankan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik Negara merupakan perintah langsung dari Pasal 28F UUD NRI 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta aturan turunannya sebagai pengejawantahan pelayanan terhadap Hak Azazi dan Hak Konstitusional warga negara Indonesia atas informasi.

***

Mulai pelaksanaan Monev Keterbukaaan Informasi Tahun 2018, Komisi Informasi Pusat tidak lagi menjadikan ajang Monev sebagai ajang konstestasi untuk memeringkat Badan Publik Negara dalam kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana Monev tahun-tahun sebelumnya.

Ajang Monev selanjutnya adalah untuk mengklaster semua Badan Publik Negara sesuai pengelompokannya ke dalam 5 (lima) klasifikasi.

Klasifikasi Tertinggi. Klasifikasi Informatif, yaitu Badan Publik yang seluruh akumulasi nilai untuk seluruh tahapan Monev mendapatkan nilai lebih besar atau sama dengan 90 (sembilan puluh).

Klasifikasi Kedua. Klasifikasi Menuju Informatif, yaitu Badan Publik yang mendapatkan nilai kepatuhan penerapan keterbukaan informasi publik lebih besar atau sama dengan 80 (delapan puluh) dan lebih kecil dari 90 (sembilan puluh).

Klasifikasi Ketiga. Klasifikasi Cukup Informatif, yaitu Badan Publik Negara yang mendapatkan gabungan nilai lebih besar atau sama dengan 60 (enam puluh) dan lebih kecil dari 80 (delapan puluh).

Klasifikasi Keempat. Klasifikasi Kurang Informatif, yaitu Badan Publik Negara yang mendapatkan nilai lebih besar atau sama dengan 40 (empat puluh) dan lebih kecil dari 60 (enam puluh).

Klasifikasi paling bawah. Klasifikasi Tidak Informatif, yaitu Badan Publik yang mendapatkan nilai di bawah 40 (empat puluh).

Penilaian itu dilakukan kepada Badan Publik Negara dengan pengelompokan: Kementerian, Lembaga Negara Non Kementerian, Lembaga Negara Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Partai Politik, dan Perguruan Tinggi Negeri.

***

Salah satu yang menarik dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepatuhan Badan Publik Negara dalam melaksanakan dan menerapkan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 ini adalah tentang sepak terjang kader-kader Partai Nasdem yang memimpin Kementerian sebagai Menteri.

Partai Nasdem dipercaya Presiden Joko Widodo untuk memimpin 3 (tiga) Kementerian sebagai Menteri : Kementerian Kominfo (Jhonny G Plate / Sekjen DPP), Siti Nurbaya (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Ketua Dewan Pakar), dan Kementerian Pertanian (Syahrul Yasin Limpo/Ketua DPP).

Entah jurus apa yang dipakai ketiga kader Partai Nasdem tersebut dalam memimpim Kementeriannya, atau entah arahan apa yang diberikan Ketua Umum DPP Nasdem, Surya Paloh kepada ketiga kadernya tersebut, faktanya semuanya berhasil membawa Kementerian masing-masing mencapai Klaster Informatif pada pelaksanaan Monev yang diselanggarakan Komisi Informasi pusat tahun 2020.

Bahkan Kementerian Pertanian untuk pertama kali berhasil memimpim di Kelompok Kementerian dengan menyalib Kementerian Keuangan yang merupakan ‘juara bertahan’ selama ini.

Sungguh prestasi yang patut dibanggakan oleh Partai Nasdem dan menjadi referensi menarik bagi Menteri yang memimpin Kementerian lain, khususnya bagi Menteri yang berasal dari Partai Politik.

Dan penulis membayangkan betapa akan lebih sempurna lagi jika Partai Nasdem sebagai Badan Publik Negara juga berhasil meraih predikat Informatif pada Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 tahun depan dengan tetap mempertahankan prestasi di Kementerian.

Walaupun untuk meraih itu Jhonny G Plate selaku Sekjen DPP Partai Nasdem, Siti Nurbaya selaku Ketua Dewan Pakar, dan Syahrul Yasin Limpo selaku Ketua DPP harus berjuang sangat-sangat keras untuk dapat melompati Klasifikasi Cukup Informatif, Klasifikasi Menuju Informatif, dan Klasifikasi Cukup Informatif agar bisa bertengger di posisi Klasifikasi Informatif sejajar dengan Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Setidak-tidaknya masuk kelompok Menuju Informatif bersama Partai Keadilan Sejahteta dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Sehingga dengan demikian dapat dipastikan tidak ada publik yang membangun persepsi kalau prestasi Informatif ini karena ‘hanya’ hasil kerja Sekjen Kementerian selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta PPID Utama dan jajaran birokrat.

Selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, penulis tahu persis betapa besar perhatian, sumbangsih dan gigihnya para Menteri (Jhonny G Plate, Siti Nurbaya, dan Syahrul Yasin Limpo) untuk mencapai prestasi ini yang mampu dengan sangat baik diterjemahkan dalam anggaran dan program kerja oleh Sekjen beserta jajaran.

Pada kesempatan lain penulis berharap berkesempatan menulis tentang semangat ketiga sosok Menteri tersebut dan bagaimana Atasan PPID dan PPID Utama beserta jajaran menerjemahkannya dalam dalam bentuk anggaran dan program kerja, khususnya sosok Niken Widiastuti selaku Sekjen Kominfo selama proses Monev tahun 2020 berjalan dan sosok Dr. Momon selaku Sekjen Kementan, sementara dengan Sekjen Kementetian LHK, jujur saja, penulis bisa dikatakan tidak kenal.

Kementerian Informatif, rakyat sejahtera, Hak Anda (Masyarakat) Untuk Tahu !!!. (***)

Penulis:
Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version