Hukum & Kriminal

Mabes Polri terus tindak pelaku hoaks terkait virus corona

Published

on

Jakarta, koin24 – Mabes Polri langsung menindak beberapa kasus terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Total, sebanyak 46 kasus hoaks telah ditindak. “Ya untuk sampai saat ini kita telah menindak sebanyak 46 kasus. Sebelumnya telah menindak 45 kasus,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Brigjen Argo juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita yang sumbernya belum diketahui kebenarannya. Jangan sampai masyarakat hanya meneruskan informasi tapi tidak mengetahui apakah informasi itu benar atau tidak.

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli siber.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan di wilayah maupun di Mabes Polri. Saring juga informasinya sebelum sharing. Kita juga terus lakukan patroli siber,” ungkap Argo. (gigs)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version