Opini Redaksi Tamu

Mas Kismin, Baitul Mal dan BPO

Published

on

Jakarta, koin24 – Era kepemimpinan Umar bin Khattab mengenal adanya lumbung pangan yang disebut Baitul Mal. Saat ini di Indonesia kita mengenal Biaya Penunjang Operasional (BPO).
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/53738

Besar BPO setiap kepala daerah berbeda-beda. Daerah yang memiliki pendapatan asli besar, besar pula BPO yang dikelola kepala daerah.

Kembali kepada Umar bin Khattab, kisahnya terkenal dan mudah didapat dari berbagai media seperti di bawah ini.

https://www.google.com/amp/s/www.dakwatuna.com/2007/04/24/163/umar-dan-ibu-pemasak-batu/amp/

Berikut sebagian dialog seorang ibu pemasak batu dengan Umar bin Khattab.

Dengan suara lirih, perempuan itu kembali bersuara menjawab pertanyaan Umar, “Aku memasak batu-batu ini untuk menghibur anakku,” ujarnya.

Selanjutnya “Inilah kejahatan Khalifah Umar bin Khattab. Ia tidak mau melihat ke bawah, apakah kebutuhan rakyatnya sudah terpenuhi belum.” Lihatlah aku. Aku seorang janda. Sejak dari pagi tadi, aku dan anakku belum makan apa-apa. Jadi anakku pun kusuruh berpuasa, dengan harapan ketika waktu berbuka kami mendapat rejeki.

Umar tidak marah mendengar keluhan perempuan itu yang menyinggung soal kepemimpinannya. Malah kembali ke Baitul Mal untuk membawa sendiri gandum bantuan.

Kepala daerah di Indonesia memiliki semacam Baitul Mal meski tidak sama persis. Bantuan Penunjang Operasional (BPO) dapat digunakan untuk kedaluratan seperti sekarang.

Warga negara seperti Mas Kismin yang kehilangan mata pencaharian karena adanya upaya menekan penyebaran Covid-19 selama dua pekan seharusnya bisa mendapat bantuan.

Merdeka.com pernah memberitakan tentang ini.

https://m.merdeka.com/jakarta/tanpa-wagub-uang-operasional-anies-rp-749-miliar.html

BPO tahun 2020 pasti meningkatkan seiring naiknya PAD DKI Jakarta menjadi Rp 57.561.162.309.490. Silakan hitung berapa besar BPO bila sesuai peraturan diberikan 0,13 persen dari PAD.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191126174318-20-451699/rapbd-dki-jakarta-2020-disepakati-rp879-triliun

BPO dikelola oleh kepala daerah sesuai peraturan pemerintah. Pertanyaannya siapa kepala daerah yang akan gunakan BPO seperti era Khalifah Umar bin Khattab ?

Penulis:
Drs. Kamsul Hasan, SH., MH.
Wartawan Senior/Dosen/Ketua Kompetensi Wartawan PWI Pusat

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version