Hukum & Kriminal

Masih Menunggu Konfirmasi Sejumlah Kampus untuk Pelatihan Hak Anak Antara Etik (PPRA) dan Pidana

Published

on

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan memberikan pelatihan kepada pers kampus terkait hak anak dalam pemberitaan.

Insya Allah, kegiatan dilaksanakan di Bogor pada 27-28 Februari 2020 untuk sekitar 30 mahasiswa dan atau dosen dari 15 perguruan tinggi sekitar Jabodetabek dan 10 orang mewakili organisasi profesi / NGO.

Materi pelatihan terkait hak anak dalam pemberitaan yang diatur dalam berbagai rambu. Ada rambu etika, pedoman sampai dengan rambu hukum.

‘jadi pelanggaran hak anak dalam pemberitaan bisa melanggar etika dan atau melanggar hukum,’ ujar Kamsul Hasan, fasilitator kegiatan ini, Rabu di Jakarta.

Kampus atau mahasiswa yang aktif pada pers kampus dapat mengikuti kegiatan ini gratis dan mendapatkan fasilitas menginap semalam, konsumsi dan pengganti transportasi.

“Setiap kampus maksimal dua orang. Bisa dosen dan mahasiswa atau semuanya mahasiswa, terserah pihak kampus. Saat ini sudah ada tiga puluh enam orang peserta” tambah Kamsul lagi.

Pendaftaran sepanjang masih tersedia kuota melalui WA ke 0816991177 dengan menyebut nama, jenis kelamin, status dosen atau mahasiswa. Mereka yang menjadi calon peserta akan dimasukkan dalam WA Group.

Menyinggung soal materi yang akan dibahas antara lain definisi anak pada KEJ bersumber dari KUHP dan perbedaannya dengan PPRA yang bersumber dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Peserta juga akan diajak berdiskusi dan melihat contoh berita melanggar hak anak yang dimaksud KEJ dan PPRA, kemudian upaya koreksi sampai pencabutan berita.

Itu sebabnya, kata Kamsul Hasan yang juga ahli pers dan pengajar pada sejumlah perguruan tinggi, selain mahasiswa peserta kegiatan ini ada yang mewakili unsur penegak etik (Dewan Kehormatan) sampai pendamping hak anak (LBH).

Pihak kampus selain dapat menyiapkan calon wartawan taat rambu, khususnya hak anak, juga dapat berperan serta sebagaimana perintah Pasal 17 UU Pers dan Pasal 52 UU Penyiaran.

Pelatihan yang total akan diikuti 40 orang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap hak anak dan sekaligus mengevaluasi pelanggaran terhadap hak anak oleh pemberitaan, sebagaimana diatur Pasal 19 UU SPPA.

Salam Anak Indonesia

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version