News

Media Asing Bukan Obyek Hukum UU No 40 tahun 1999 tentang Pers

Published

on

Jakarta, Koin24.id – UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers membatasi diri pada Pers Nasional. Media asing tidak tunduk pada UU ini, termasuk wartawannya.

Hal itu jelas dinyatakan pada Pasal 16 yang berbunyi sebagai berikut.

 

PERS ASING

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturanperundang- undangan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas

Obyek hukum UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers jelas mulai dari Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, sampai Pasal 9 ayat (2).

Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pertanyaan siapa subyek hukum yang dilindungi oleh pasal di atas ?

Pasal 4

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi

Kedua ayat yang dirujuk oleh Pasal 18 ayat (1) baik pada Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) sangat jelas yaitu Pers Nasional, bukan pers asing.

Pers dan wartawan asing juga tidak tunduk pada perintah Pasal 7 ayat (2) yang memerintah memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Media asing juga tidak tunduk pada perintah Pasal 5 ayat (1) UU Pers mengenai,

Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Status tersangka terhadap wartawan asing yang salah gunakan izin kerja adalah pelanggaran hukum keimigrasian.

Siapa pun yang memasuki negara orang, dia harus patuh pada hukum dan kedaulatan negara itu. Mereka tidak dilarang melakukan liputan di Indonesia sepanjang izin kerja sesuai.

UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 dengan jelas mengatur itu.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Ada dua pilihan media atau pers asing untuk lakukan liputan di negara orang. Pertama menggunakan izin kerja yang sesuai.

Cara lainnya adalah merekrut tenaga kerja lokal, sehingga tidak memerlukan izin kerja keimigrasian.

Profesi wartawan tidak memiliki kekebalan hukum. Kemerdekaan pers Indonesia seperti tercantum pada Pasal 2 UU Pers, harus dilakukan dengan prinsip-prinsip, demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Foto ilustrasi saat berdiskusi dengan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Subang Kang Asep dan staf.

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version