Ekonomi

Menkeu jelaskan cara LPI kelola sumber daya alam

Published

on

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Kemenkeu)

Jakarta, koin24.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemanfaatan sumber daya alam dalam Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI), terutama seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak dimasukkan ke dalam penyertaan modal LPI.

“Di dalam LPI menurut Undang-Undang Cipta Kerja, untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI,” kata Menkeu secara daring dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Perlakuan Perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Jakarta, Senin (01/02).

Kekayaan alam tersebut bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan di mana LPI yang menjadi penentu utama. LPI dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, diantaranya dengan cara membentuk badan usaha antara LPI dengan perusahaan rekanan, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Untuk perusahaan patungan ini, LPI bisa memberikan penyertaan modal atau membentuk dengan melakukan penyertaan modal,” ujar Menkeu.

Menkeu juga menjelaskan, sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, perusahaan patungan bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual beli ke lembaga pengelola investasi. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dapat melakukan jual beli atau memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan.

“Aset dengan kriteria tertentu ini dapat dikuasakelolakan kepada perusahaan patungan dimana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan,” tutup Menkeu. (dep/ip/hpy/Kemenkeu)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version