News

Muspika dan Koramil 07/Cipayung giat PPKM

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Pergub 79 dan 101 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif dilaksanakannya kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jl. Raya Pagalarang Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa, (26/01/2021).

Sertu Mulyono, Babinsa Kel. Setu bersama Muspika tiga pilar Cipayung melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan. Penindakan yang dilakukan bagi pelanggar PSBB meliputi pengendara roda empat, roda dua, para supir truk, angkutan lainnya dan pejalan kaki yang tidak memakai masker.

Menurut Sertu Mulyono, warga yang melanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan sanksi administrasi berupa denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000.

Giat PPKM yang dilaksanakan ini
berhasil menjaring 16 orang warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Pelanggar didata dan dikenakan sanksi sosial dengan melakukan pembersihan sampah di sekitar area lokasi giat Ops. PPKM.

Muspika bersama Babinsa dan tiga pilar Cipayung berharap dengan dilaksanakannya kegiatan PSBB masa transisi dan dilaksanakannya PPKM ini, warga bisa sadar dengan sendirinya dan dapat menerima edukasi yang diberikan dengan tetap memperhatikan 5M, yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi untuk saling menjaga satu sama lainnya. (Sumber Kodim 0505/JT)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version