Metro

Ombudsman diminta selidiki dugaan maladministrasi saat seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

Published

on

Jakarta, koin24 – Sepuluh peserta calon anggota Komisi Informasi DKI Jakarta mendesak Ombudsman agar menyelidiki dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Timsel calon anggota KI Jakarta.

Dalam keterangan tertulis yang diterima koin24.id, Sabtu (14/3), menurut mereka, ada tindakan ‘abuse of power’ yang dilakukan Tim Seleksi saat tahap wawancara dilaksanakan mulai Kamis (20/2) sampai Jum’at (21/2) yang sangat merugikan peserta seleksi.

Menurutnya, praktik pengantian Atika Nur Rahmania dengan Raides yang bukan Timsel merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang bersangkutan terhadap anak buahnya. Apalagi bila ditelisik Perki no 4 tahun 2016, jelas perbuatan itu telah dilanggar dan dibiarkan Ketua KI Pusat, Gede Narayana yang notebenya adalah anggota Timsel.

“Kami hari ini (Jumat, 13/3) bersurat melaporkan secara tertulis untuk mendesak Ombudsman menyelidiki seleksi yang terjadi di KI Jakarta,” ungkap Agus Taufiqurrahman, salah peserta calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang protes mewakili rekan-rekannya.

Menurut pelapor Indikasi pelanggaran lainnya sangat nyata. Semua diatur dalam Perki No. 4 tahun 2016 yang “ditabrak” Timsel. Mulai dari waktu sampai dengan tanggung jawabnya.

“Sesuai Perki No. 04 tahun 2016, tim seleksi duduk secara personal merepresentasikan unsur yang sudah diatur peraturan perundang-undangan,” ujar Agus Taufiqurrahman mewakili teman-temannya.

Apalagi Timsel dari unsur pemerintah diatur secara khusus dan ditunjuk Gubernur untuk menilai peserta. Bukan sebagai kepala dinas. Jadi sangat jelas dan gamblang, ada pratik maladministrasi dalam proses ini. Sehingga persoalan harus diselidiki Ombudsman.

Mereka berharap Ombudsman segera menindaklanjuti laporan mereka. “Kami siap dipanggil kapanpun untuk diklarifikasi Ombudsman,” tegas 10 calon peserta yang melakukan protes.

Persoalan ini merupakan kasus lanjutan sebagaimana diberitakan sebelumnya, peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020 – 2024 menduga bahwa proses seleksi dianggap cacat hukum sesuai siaran pers yang disampaikan (7/3) sebelumnya.

Ke-10 orang yang melaporkan ke Ombudsman tersebut adalah Ahmad Syukri, Abdul Muin, Agus Taufiqurrahman, Dedi Poltak Tambunan, Ferry Iswan, Imam Mustafa, Muhammad Ikbal, Moch Sidik, Saryono Noto dan Prianda Anatta.

Sementara Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana yang juga anggota Timsel menolak memberikan tanggapan terhadap laporan 10 peserta calon anggota Komisi Informasi DKI Jakarta yang bersurat ke Ombudsman. Lewat pesan Whatapps Sabtu (14/3), Gede Narayana menyarankan untuk meminta tanggapan pada Ketua Timsel. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version