Metro

Operasi yustisi di Jagakarsa jaring 16 pelanggar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Sebanyak 16 warga terjaring saat operasi yustisi yang digelar Koramil 08/Jagakarsa bersama unsur tiga pilar di Jln. Sirsak Raya RT 7/ 07 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2021).

Ke semua pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dan dilakukan penindakan berupa sanksi sosial menyapu jalan.

Menurut keterangan Ws Danramil 08/Jagakarsa Lettu Inf. Poegoeh, kegiatan diselenggarakan bertujuan untuk menertibkan warga akan aturan protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Kegiatan ini guna mendisiplinkan warga masyarakat akan aturan protokol kesehatan terutama dalam memakai masker,” kata Lettu Inf. Poegoeh.

“Tiga pilar Jagakarsa secara rutin setiap harinya melaksanakan kegiatan pendisiplinan dan penyampaian immbaun Prokes, sebagai upaya mengendalikan penularan Covid-19 khususnya di wilayah Jagakarsa,” ujarnya.

Lettu Inf. Poegoeh juga menambahkan bahwa pada kegiatan itu, tiga pilar juga membagikan masker gratis.

“Selain itu, untuk mengkampanyekan gerakan Jakarta Bermasker kita juga membagikan masker secara gratis, kepada warga. Bagi warga yang terjaring tidak menggunakan masker selain dikenakan sanksi juga kita bagikan masker,” pungkas Ws Danramil 08/Jagakarsa Lettu Inf. Poegoeh. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version