Metro

Operasi yustisi di Tanah Abang, 15 warga kena sanksi

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Tiga pilar kelurahan Kebon Kacang melaksanakan operasi yustisi penertiban masker, di Jln. KH Mas Mansyur, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2020).

Kegiatan operasi dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan Kebon Kacang, Nani dan diikuti oleh Babinsa Koramil 05/TA Serma Syafarudin, anggota Polsek Metro Tanah Abang Aiptu Budiono, Satpol PP Ory Sumantri, anggota LMK Andi, anggota FKDM Firman.

Serma Syafarudin mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi di wilayah binaan tiga pilar.

“Untuk itu kami selalu mengadakan Operasi Yustisi Tertib Masker untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 dari wilayah binaan kami,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Syafarudin, operasi ini mendapati 15 orang warga yang tidak memakai masker dan dikenakan sanksi sosial.

Menurut Serma Syafarudin pada kesempatan itu juga tiga pilar mengimbau warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah di masa pandemi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkasnya. (Sumber: Pendim 0501/JP BS)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version