News

Operasi yustisi gabungan, salah satu upaya Kodim 0802/Ponorogo berantas pandemi Covid-19

Published

on

Ponorogo, Jawa Timur, koin24.co.id – Operasi yustisi gabungan merupakan salah satu upaya dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang terus dilakukan oleh Kodim 0802/Ponorogo bersama instansi terkait di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Operasi gabungan pendisiplinan protokol kesehatan tersebut terus dilakukan sesuai petunjuk dan arahan dari komando atas yang pelaksanaannya dilakukan pada siang dan malam hari. Seperti dari Koramil tipe B 0802/10 Slahung bersama aparat terkait Kecamatan Slahung, tadi malam melaksanakan operasi yustisi gabungan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/02/2021).

Dalam operasi gabungan tersebut, Koramil tipe B 0802/10 Slahung mengerahkan empat personel dipimpin Bati Tuud Koramil tipe B 0802/10 Slahung, Pelda Teguh Setyono. Begitu juga Polsek Slahung, menurunkan empat personel dipimpin Aiptu Listyo H.

“Operasi yustisi gabungan ini merupakan salah satu kegiatan yang kami llaksanakan dalam rangka mencegah dan menghentikan penyebaran pandemi Covid-19. Khususnya di Kecamatan Slahung yang pelaksanaannya dilakukan pada siang dan malam hari sesuai petunjuk komando atas,” ucap Bati Tuud Koramil tipe B 0802/10 Slahung.

“Malam ini kami melaksanakan operasi yustisi gabungan bersama Polsek Slahung yaitu memantau dan mengimbau warga yang melakukan kegiatan malam di warung makan dan angkringan di wilayah Kecamatan Slahung agar mematuhi imbauan pemerintah tentang 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi),” terang Pelda Teguh Setyono.

Operasi yustisi gabungan yang dilakukan Kodim 0802/Ponorogo bersama instansi terkait tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam mendukung kebijakan pemerintah khususnya di Kabupaten Ponorogo yaitu SE Bupati Nomor : 713/235/405.01.3/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk pengendalian penyebaran corona virus desease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Ponorogo. (MdC0802)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version