Hukum & Kriminal

Pelatihan Monitoring Ramah Anak

Published

on

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) insya Allah akan memfasilitasi kampus untuk melakukan peran serta masyarakat sesuai perundangan.

Sebagaimana diperintahkan Pasal 17 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers seperti di bawah ini.

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Selain itu juga ada perintah dari Pasal 52 UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran seperti ini.

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 52
(1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.

Kegiatan ini gratis seluruh biaya ditanggung pemerintah dilakukan pada 27-28 Februari 2020 di Bogor, Jawa Barat, peserta menginap satu kamar berdua.

Setiap kampus hanya maksimal dua orang, untuk 15 perguruan tinggi. Peserta mewakili kampus bisa terdiri dari dosen dan mahasiswa.

Pendaftaran bisa langsung gunakan WA ke 0816991177. Kegiatan ini untuk kampus wilayah Jabotabek dan sekitarnya.

Materi pelatihan terkait Hak Anak Dalam Pemberitaan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) Dewan Pers dan peraturan lain terkait pemberitaan.

Instruktur pelatihan insya Allah termasuk saya yang sekaligus sebagai fasilitator kegiatan. Minat, segera daftarkan, tempat sangat terbatas, hanya untuk 15 kampus dan 30 orang. Sedangkan 10 lainnya untuk pemantau media NGO dan organisasi kemasyarakatan.

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version